BANDUNG,TM.ID: Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung Andri Darusman mengaku telah menerima aspirasi soal kenaikan UMK 2024. Kenaikan tersebut mencapai 17 persen.
“Untuk tingkat kota, kita sudah mendapat aspirasi. Usulannya 17 persen. Tetapi untuk yang sesuai dengan PP 51 itu besarannya 3,9 persen. Tetapi kan keputusannya nanti. Tepatnya nanti di tanggal 30 November akhir bulan ini,” kata Andri Darusman, Senin (27/11/2023).
Sementara itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono menyebut, upah minimum kabupaten (UMK) kota masih dalam tahap pembahasan bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
BACA JUGA: Pemkot Bandung Harapkan Situasi Kontras Jelang Pemilu 2024 Mendatang
“Masih dalam tahap pembahasan untuk menentukan batas ambang bawah dan ambang atas. Di Kota Bandung sudah rapat pleno. Nanti kita tunggu keputusannya seperti apa,” kata Bambang Tirtoyuliono
Menurutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung pastinya akan menghitung dengan baik dan cermat untuk menjadi kesepakatan bersama soal kenaikan UMK tersebut.
“Besarannya berapa, nanti diputuskan. Makanya ada perwakilan, baik dari pengusaha dan buruh, dan juga dari pemerintah. Ini sedang kita formulasikan. Prinsipnya kita berpegang teguh pada PP 51, karena itu perintah undang-undang seperti itu,” ujarnya.
BACA JUGA: Tentang UMK Kota Bandung Kata Bambang Gunakan PP 51
Perlu diketahui, besaran UMK Kota Bandung 2023 saat ini adalah Rp 4.048.462 dengan kenaikan sebesar Rp 273.601,91. Peningkatan UMK tersebut yakni sebesar 7,20 persen.
(Rizky Iman / Masnur)