BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melalui KBRI Vientiane telah membantu proses kepulangan tujuh Warga Negara Indonesia (WNI) yang sebelumnya terjebak dalam penipuan untuk bekerja di sebuah perusahaan penipu online di Golden Triangle Special Economic Zone (GTSEZ), Laos.
Menlansir kemlu, ketujuh WNI ini tiba di Jakarta melalui penerbangan Thai Lion Air dari Laos dengan transit di Bangkok, Thailand pada tanggal 2 Mei.
Ketika ketujuh WNI tersebut menghubungi KBRI, pertama kalinya mereka menginformasikan telah dikeluarkan dari status pekerjaan oleh perusahaan dan berada di luar GTSEZ.
Sedangkan lima dari mereka masih ditahan oleh perusahaan sementara dua lainnya telah kehilangan status visa sejak 18 April 2024.
Untuk menyelesaikan masalah ini, upaya dilakukan melalui jalur diplomatik untuk memfasilitasi evakuasi mereka ke penginapan di Provinsi Bokeo, Laos, sambil menunggu perkembangan mediasi dengan perusahaan dan mendapatkan kembali dokumen paspor mereka.
Mereka mengaku telah menerima pembayaran setelah bernegosiasi dengan perusahaan, dan diduga agen yang sama masih melakukan perekrutan di Kalimantan Barat.
Kemlu telah berkoordinasi dengan Kementerian Sosial, termasuk Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC), untuk memfasilitasi kedatangan mereka di Tanah Air dengan proses rehabilitasi, penampungan sementara, dan pemulangan sesuai prosedur penanganan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Namun, sayangnya, para WNI tersebut meninggalkan bandara tanpa berkoordinasi dengan KBRI dan Kementerian Luar Negeri, kemungkinan karena dipengaruhi oleh seorang WNI yang bekerja di Mempawah, Kalimantan Barat.
Dari tujuh WNI tersebut, lima di antaranya telah dicegah keberangkatannya di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) pada tanggal 27 Februari 2024 dan 2 Maret 2024 oleh petugas Imigrasi Bandara Soetta.
Mereka telah diberikan sosialisasi tentang risiko bekerja di luar negeri secara ilegal, terutama di negara-negara dengan risiko tinggi seperti Kamboja, Laos, dan Myanmar, namun tetap mencari cara untuk berangkat, yang pada akhirnya mengakibatkan mereka terjebak dalam perusahaan penipu online.
BACA JUGA: Kemlu: Indonesia Terus Jalankan Diplomasi Terkait Ketegangan Geopolitik
Pemerintah Indonesia terus mengingatkan agar WNI yang ingin bekerja di luar negeri mengikuti prosedur resmi untuk memastikan migrasi yang aman, serta untuk tidak melanggar hukum di negara tujuan.
Selain itu, disampaikan kepada seluruh WNI/PMI yang mendapatkan fasilitasi kepulangan oleh Pemerintah untuk menghormati prosedur kepulangan yang disampaikan oleh Perwakilan RI di negara tempat mereka tinggal.
(Vini/Budis)