BANDUNG,TM.ID: Terkait dugaan kebocoran 380 ribu data pelanggan perusahaan penyedia internet, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah mengirimkan surat kepada Biznet. Surat tersebut berisi tentang permintaan klarifikasi.
“Aturannya mereka yang melapor ke kami. Tapi kalau kami menemukan ini, kita minta klarifikasi,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo Samuel Abrijani Pangerapan dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/3/2024).
Samuel menjelaskan, Biznet diwajibkan mengklarifikasi tentang kronologi dugaan kebocoran data dari para pelanggannya. Namun, hingga berita ini dibuat, pihak Biznet belum membalas surat dari Kemkominfo.
BACA JUGA : Terpilih Jadi Smart Province, Diskominfo Jabar Selaraskan Program dengan Kabupaten/Kota
“Keamanan data pribadi masyarakat itu merupakan tanggung jawab dari perusahaan,” ujarnya. “Di dalam UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) mengatur bahwa perusahaan wajib menjaga keamanan data pribadi yang mereka kelola”.
Ia mengingatkan, kebocoran data dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat, dan merusak kepercayaan terhadap perusahaan itu. Oleh karenanya, Samuel menegaskan, perusahaan harus terus meningkatkan keamanan siber, untuk melindungi data pribadi pengguna.
“Harapannya para pemain ini memperhatikan aturan-aturan yang ada. Kemudian memitigasi semua segala macam risiko yang akan muncul,” ucap Semuel.
(Usk)