JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mulai mengkaji pembentukan Dewan Media Sosial (DMS). Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemkominfo Usman Kansong menyebut, hal itu dilakukan, bertujuan untuk mendapatkan masukan Unesco.
“Betul ada masukan dari Unesco, tetapi kita harus mengkajinya lebih jauh. Apa yang perlu kita kaji, nomer satu tentang lembaga ini akan berupa apa, bentuknya akan seperti apa,” jelas Usman Kansong melansir RRI, Kamis (30/5/2024).
Usman menekankan, sebelum membentuk Dewan Media Sosial, pemerintah perlu landasan aturan, seperti undang-undang.
BACA JUGA: Tapera jadi Polemik! Begini Cara Mudah Daftarnya
“Seperti yang kita tahu, untuk membuatnya (undang-undang) dibutuhkan waktu yang lama,” ujar Usman.
Ia menambahkan, tak menutup kemungkinan badan DMS seperti Dewan Pers. Jika seperti itu, maka lembaga yang akan dibentuk tersebut, akan berjalan independen dan tidak berada di bawah naungan pemerintah.
“Kalau di bawah pemerintah kan sudah ada Kemkominfo. Jadi untuk apa lagi ada lembaga yang baru,” ucap Usman.
Lebih lanjut, kata dia, Dewan Media Sosial harus mampu menghadapi raksasa teknologi. Dengan begitu, kata Usman, hanya negara yang mampu menyikapinya.
“Berdasarkan UU ITE, pemerintahlah yang berwenang mengontrol dunia digital, seperti kewenangan memblokir dan takedown. Bahkan ada ketakutan yang disampaikan DMS kalau lembaga ini nantinya malah membatasi kebebasan berpendapat dan kebebasan pers,” ungkapnya.
Selama ini, Kemenkominfo melakukan monitoring digital dengan dua mekanisme. Dua mekanisme itu adalah prebunking dan debunking.
Prebunking adalah langkah pencegahanbatau meliterasi masyarakat. Sedangkan debunking adalah kewenangan untuk negara meminta takedown sebuah konten/unggahan.
(Saepul/Usk)