BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan penyegelan tempat pembuangan akhir (TPA) Pasar Caringin pada Senin, 10 Februari 2025 lalu. Penyegelan tersebut dilakukan langsung oleh Tim Penegakan Hukum (Gakkum) dari KLH akibat beroperasi tanpa dokumen yang memenuhi syarat administrasi.
Direktur Sanksi Administrasi Kementerian KLH, Ari Prasetia mengatakan, penyegelan TPA Caringin dilakukan berdasarkan aduan masyarakat yang mengeluhkan timbunan sampah yang tak kunjung dikelola dengan baik.
“Ini sebenarnya sudah terkena sanksi administrasi oleh pemerintah kota Bandung. Jadi kita pantau pelaksanaan sanski administrasi ini karena melanggar Undang-undang nomor 18 terkait pengelolaan sampah,” kata Ari.
Ari juga mengatakan, sampah yang menumpuk serta ditimbun dengan tanah dikhawatirkan menyebabkan pencemaran lingkungan sehingga KLH melakukan penindakan penyegelan.
“Ini sampah yang seharusnya diolah malah ditumpuk begini, ditimbun dengan tanah. Dikhawatirkan pencemaran air lindi terhadap air tanah dan sebagainya dan itu juga terkait pengelolaan sampah,” ucapnya.
Menurutnya, jika dirinci lebih jauh, selain pencemaran lingkungan, penutupan TPA Caringin ini dilakukan merujuk pada dokumen administrasi yang tidak memenuhi syarat lingkungan. Termasuk, adanya praktik pembayaran sampah yang dilakukan di TPA tersebut.
“Jadi setelah diberikan sanksi, administrasi ini harus dibenahi semua. Soal pembakaran sampah ini tidak mempunya izin dan ini harus kita benahi. Jadi dengan sanksi administrasi pasar harus membuat dokumen lingkungan di seluruh area pasar dan pengelolaan sampah,” ujarnya.
BACA JUGA: TPS Pasar Caringin Disegel, Ini 4 Tantangan Pengelolaan Sampah
Selain itu, pihaknya pun akan melakukan penegakkan hukum termasuk penyelidikan yang akan dilakukan terkait operasional TPA Caringin. Bahkan, sanksi Berat bisa diberikan kepada pihak pengelola TPA Caringin.
“Intinya kami dirjen gakkum menghentikan kegiatan penimbunan karena di sini tidak sesuai dengan pengelolaan sampah yang sesuai aturan. Kami akan tindaklanjuti secara hukum, nanti akan ada penyelidikan,” pungkasnya.
(Rizky Iman/Usk)