JAKARTA, TM.ID : Keberhasilan polisi dalam mengusut kasus kekerasan seksual terhadap tiga siswi SD di Banyuwangi, Jawa Timur, mendapat apresiasi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar menyampaikan apresiasi itu atas gerak cepat Kepolisian Banyuwangi yang telah berhasil meringkus ML (50), pelaku kekerasan seksual terhadap tiga siswi SD tersebut.
Diketahui, tersangka ML merupakan guru sekaligus pemilik yayasan dan kepala sekolah SD tempat ketiga korban kekerasan seksual itu menimba ilmu.
“Kami mengapresiasi aksi dan gerak cepat dari Kepolisian Banyuwangi dalam proses hukum tersangka,” kata Nahar, di Jakarta, Sabtu (21/1/2023).
Nahar menegaskan pihaknya sangat menyesalkan terjadinya tindakan kekerasan seksual terhadap tiga siswi SD tersebut.
Terlebih, ML adalah guru dari para korban yang merupakan anak-anak sekolah dasar dengan rentang umur 9 hingga 13 tahun.
BACA JUGA: Jadi Atensi Publik, Kasus Kekerasan Seksual di KemenkopUKM Dilanjutkan
Kasus ini terungkap berawal dari laporan orang tua korban kepada Kepolisian Banyuwangi atas tindakan asusila yang dialami korban.
Setelah berkembangnya informasi tersebut, beberapa orang tua murid anak SD lainnya kemudian melakukan interogasi terhadap anak-anaknya dan didapatkan korban lainnya yang mengalami hal serupa.
Dua orang tua korban lainnya pun segera melaporkan tindakan asusila tersebut kepada polisi.
Sampai saat ini, proses hukum telah sampai ke gelar perkara dan ML ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka ML pun telah mengakui perbuatannya.
Lebih lanjut Nahar menjelaskan kondisi siswi SD yang jadi korban sejauh ini baik dan ceria.
Berdasarkan penilaian psikis dan fisik, pengumpulan bukti dan saksi kasus, tindak kekerasan seksual terhadap siswi SD tersebut tidak sampai pada persetubuhan.
(Budis)