JAKARTA,TM.id : Wisata geopark merupakan konsep wisata berbasis keunggulan atau keunikan geologis yang dimiliki suatu tempat, serta memiliki potensi besar dalam menarik wisatawan.
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) tengah mengupayakan terwujudnya destinasi geopark di Indonesia dengan meningkatkan sinergi antara pemerintah pusat dan pemda dalam pengelolaan DAK Fisik berbasis inovasi, adaptasi, dan kolaborasi.
“Kami menyadari bahwa daerah memiliki resources geopark. Oleh karena itu harus dikembangkan agar memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk masyarakat,” kata Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kemenparekraf Vinsensius Jemadu, melansir Antara, Sabtu (17/12/2022).
Pada 2022, lanjut dia, dukungan DAK Fisik bidang pariwisata dalam mengembangkan destinasi geopark sebesar Rp371,68 miliar untuk mendukung Daya Tarik Wisata (DTW) antara lain UNESCO Global Geopark (UGG) Kaldera Toba di Sumatera Utara.
Dukungan untuk UGG Kaldera Toba tersebut meliputi DTW Rumah Tanggal Geosite Silalahi di Dairi, Geosite Sipinsur di Humbahas, Geosite Huta Ginjang di Taput, dan Pusat Informasi Geopark Sigulatti di Samosir.
Selain itu juga UNESCO Global Geopark (UGG) Maros Pangkep yang meliputi DTW Air Terjun Bantimurung, Maros, Sulawesi Selatan.
Kendala dalam pengembangan geopark yaitu clear and clean lahan, masterplan/site plan DTW geopark, dan komitmen dari pemerintah kabupaten dalam mendukung geopark yang seharusnya mengajukan usulan DTW Geopark.
“Kendala clear and clean ini sering sekali terjadi, menimbulkan permasalahan seperti adanya akuisisi lahan. Ini harus dibenahi,” ucapnya.
Untuk 2023, Kemenparekraf telah mempersiapkan dukungan DAK Fisik pengembangan destinasi geopark, yakni berdasarkan hasil kesepakatan dengan DPR saat rapat Panitia Kerja pada 21 September 2022. DAK Geopark yang termasuk dalam DAK Pariwisata 2023 sebesar Rp238 miliar.
Alokasi DAK geopark tertuju ke 6 UGG, 13 geopark nasional, dan dua aspiring geopark nasional.
Proses berikutnya adalah penyusunan rencana kegiatan (RK) oleh pemda sehingga perlu kawal oleh kementerian/lembaga (K/L).
Selanjutnya, Badan Pengelola Geopark dan pemda perlu memberikan dokumen pendukung seperti Detail Engineering Design (DED) ke Kemenparekraf/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sebagai persyaratan kelengkapan dokumen.
Direktur Industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (IPEK) Bappenas Teguh Sambodo menyampaikan bahwa pemda perlu menyiapkan readiness dan kriteria teknis yang sudah ditetapkan agar usulan pemda dapat diproses, dikurasi, dinilai, dan dianggarkan untuk mendapatkan alokasi DAK.
“Manfaat dari pembangunan obyek wisata/DTW melalui DAK dapat tercermin dari kualitas dokumen perencanaan yang menjadi readiness criteria (RC) DAK, yaitu masterplan, siteplan, dan DED. Perlu upaya dan keseriusan dari pemerintah daerah dalam mempersiapkan dokumen RC yang berkualitas,” ungkap Teguh.
(Budis)