BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng) menyatakan bahwa program Desa Sadar Hukum merupakan strategi utama untuk meningkatkan kesadaran hukum di tingkat masyarakat.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Rakhmat Renaldy, menjelaskan hal ini di Palu pada Rabu lalu.
“Pembentukan Desa Sadar Hukum merupakan salah satu upaya strategis untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat,” kata Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy di Palu, Sulawesi Tengah, Antara pada Rabu (29/1/2025).
Desa Sadar Hukum
Desa/kelurahan sadar hukum sebagai desa/kelurahan atau wilayah administratif setingkat yang telah secara swakarsa memenuhi kriteria sebagai desa/kelurahan sadar hukum.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat di tingkat akar rumput.
Kemenkumham Sulteng ingin membangun kesadaran hukum yang berakar kuat di masyarakat, sehingga tercipta budaya hukum yang positif.
BACA JUGA : Dana Desa Pasaman Barat 2025 Naik Rp98 Miliar
Implementasi Program Desa
Program Desa Sadar Hukum akan secara bertahap di seluruh wilayah Sulawesi Tengah. Upaya yang dilakukan meliputi:
- Sosialisasi dan edukasi hukum
- Pembinaan kelompok sadar hukum
- Penyuluhan hukum
- Penyediaan akses keadilan dan bantuan hukum
- Peningkatan kualitas produk hukum daerah yang non-diskriminatif
Dengan adanya Desa Sadar Hukum, berharap tercipta lingkungan masyarakat yang lebih tertib, aman, dan berkeadilan.
Program ini juga dapat memperkuat sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya dalam membangun Sulawesi Tengah yang lebih maju dan bermartabat.
(Hafidah Rismayanti/Aak)