BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan buka suara perihal isu beredar soal Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% akan dikenakan untuk transaksi pembayaran melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) hingga e-Money.
Kepala BKF Febrio N. Kacaribu menuturkan transaksi melalui QRIS dan sejenisnya tidak menimbulkan beban PPN tambahan untuk customer.
QRIS adalah media pembayaran antara merchant (penjual) dan customer (pembeli) sesuai nilai transaksi perdagangan, memanfaatkan teknologi finansial (fintech) yang semakin memudahkan transaksi.
“PPN memang dikenakan atas transaksi yang memanfaatkan fintech, QRIS salah satunya. Namun, beban PPN atas transaksi via QRIS sepenuhnya ditanggung merchant, berjalan sejak tahun 2022 melalui PMK 69 Tahun 2022,” kata Febrio, dalam pernyataan resminya, Senin (23/12/2024).
Dengan kenaikan PPN dari 11% menjadi 12%, tidak ada tambahan beban bagi customer yang bertransaksi via QRIS.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga menegaskan bahwa transaksi QRIS tidak akan kena PPN 12%.
Dengan demikian, konsumen tidak akan dikenakan pajak tambahan saat bertransaksi menggunakan QRIS.
“Kedua (yang tidak kena PPN 12%) payment system. Hari ini ramai QRIS, itu juga tidak dikenakan PPN. Jadi QRIS tidak ada PPN,” ujar Airlangga, Minggu (22/12/2024).
BACA JUGA: Hadapi Kenaikan PPN 12% Pemerintah Beri 3 Tameng Ini Untuk Pekerja!
Hal ini seperti transaksi menggunakan debit card, e-money transaksi kartu lainnya, menurutnya tidak akan terkena dampak kenaikan PPN 12%. Dengan demikian, transaksi tol juga tidak akan terdampak kebijakan ini.
(Kaje/Usk)