BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Kesehatan memberikan tanggapan terkait kasus dugaan pelecehan seksual oleh dokter kandungan di Garut.
Kasus ini sedang ramai diperbincangkan di media sosial, terutama karena beredar video CCTV yang memperlihatkan dugaan pelecehan tersebut.
Dalam rekaman itu, terlihat dokter sedang melakukan pemeriksaan USG kepada seorang pasien wanita. Peristiwa pelecehan seksual kemudian terjadi saat tangan kiri dokter tersebut justru terlihat menelusup ke area dada pasien.
Influencer kesehatan sekaligus sesama dokter yang turut memviralkan kasus ini, Mirza Mangku Anom, menduga bahwa itu bukan ketidaksengajaan.
Pasalnya, tangan dokter tersebut berada di area dada pasien dalam waktu yang cukup lama.
“Itu tangannya sampai masuk-masuk ke situ, jika memang ada pemeriksaan di area bawah payudara kan bisa minta pasiennya sendiri yang menaikkan atau bisa minta ke perawat/bidan,” tulis dokter Mirza di unggahan Instagram Story pada Senin malam, (14/4/2025).
“Dan durasi video tadi lama lho, jadi ga bisa dikatakan ketidaksengajaan,” imbuhnya.
Dokter Mirza juga mengatakan bahwa ia telah mengirim bukti-bukti yang ia miliki kepada pihak Kementerian Kesehatan.
Kemenkes pun merespon dengan menyatakan bahwa Surat Tanda Registrasi (STR) diduga pelaku akan dinonaktifkan.
“Kemenkes sudah koordinasi dengan KKI untuk nonaktifkan sementara STR-nya sambil menunggu investigasi lebih lanjut,” ucap Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Aji Muhawarman kepada wartawan dalam keterangannya pada Selasa, (15/4/2025).
BACA JUGA:
Polisi Pastikan Video Viral Dokter Kandungan Lecehkan Pasien di Garut Terjadi pada Juni 2024
Komisi IX DPR Desak Polisi Usut Tuntas Dugaan Pelecehan Dokter Kandungan di Garut
STR ini penting bagi dokter untuk bisa melakukan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Pusat Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) Yudi Mulyana Hidayat juga mengatakan ada sanksi tegas yang menanti pelaku.
“Bila ada pelanggaran etika dan disiplin profesi, POGI tidak akan ragu-ragu memberikan sanksi tegas organisasi,” ujarnya dalam keterangan tertulis kepada media pada Selasa, (15/4/2025).
Sementara itu, polisi juga sedang menangani kasus tersebut dalam tim khusus gabungan dari Polres Garut dan Polda Jawa Barat.
(Kaje)