BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kemendikbud Ristek kembali hadir dengan program inovatif yaitu Bantuan Biaya Luaran Prototipe 2024. Program ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas riset di perguruan tinggi dengan mengembangkan karya inovatif yang bermanfaat bagi masyarakat dan relevan dengan kebutuhan industri.
Melalui program ini, akan muncul lebih banyak prototipe yang siap diuji dan diproduksi secara massal. Dana bantuan yang tersedia mencapai Rp75 juta untuk setiap pengusul dan timnya. Berikut adalah ketentuan umum dari program ini berdasarkan panduan Bantuan Biaya Luaran Prototipe 2024:
Ketentuan Pengusulan
- Durasi Kegiatan: Pelaksanaan program berlangsung selama tujuh bulan dalam satu tahun anggaran yang sama, mulai sejak penandatanganan kontrak antara perguruan tinggi dengan Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRTPM).
- Usulan Dana: Maksimal dana yang dapat kita usulkan adalah Rp 75 juta.
- Prosedur Pengusulan: Proposal harus kita ajukan melalui platform BIMA dan disetujui oleh pimpinan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) di perguruan tinggi pengusul.
- Batasan Pengusulan: Setiap dosen dapat mengajukan satu proposal sebagai ketua dan satu sebagai anggota.
- Kualifikasi Ketua: Dosen yang sudah menjadi ketua dalam program DRTPM lainnya pada tahun berjalan tidak dapat menerima pendanaan program ini.
- Luaran Prototipe: Prototipe harus merupakan hasil penelitian sebelumnya dengan tingkat kesiapterapan teknologi (TKT) minimal 3 dan memiliki potensi pengguna.
- Penggunaan Dana: Dana terpakai untuk pengembangan prototipe yang siap uji laboratorium, uji lapangan, atau produksi massal dengan target TKT 4-9.
- Penggunaan Anggaran: Anggaran hanya untuk biaya pengujian prototipe guna meningkatkan TKT.
Syarat Pengusul
Ketua pengusul harus memenuhi persyaratan berikut:
- Dosen tetap perguruan tinggi di bawah Ditjen Diktiristek dengan NIDN aktif di PDDIKTI, atau dosen dengan NIDK yang bukan ASN/TNI/Polri, juga harus aktif di PDDIKTI.
- Memiliki skor SINTA minimal 150 untuk saintek dan 50 untuk soshum dan seni.
- Memiliki publikasi di jurnal bereputasi atau paten yang terkait dengan substansi usulan.
- Jabatan fungsional minimal lektor.
- Anggota tim maksimal dua orang, harus memenuhi kualifikasi serupa dengan ketua tim.
- Melibatkan minimal dua mahasiswa dari perguruan tinggi yang sama.
- Pengembangan inovasi harus dilakukan di Indonesia.
- Inovasi tidak boleh sedang mendapatkan pendanaan serupa dari lembaga lain dalam Kemendikbud Ristek.
- LPPM harus melakukan monitoring dan evaluasi internal.
Cara Pengusulan
Pengusul yang memenuhi syarat dapat mengajukan proposal melalui platform BIMA. Program ini dapat mendukung program Merdeka Belajar–Kampus Merdeka dan mendorong pembelajaran penelitian bagi mahasiswa.
Ketua pelaksana wajib membuat catatan harian kegiatan, diunggah ke laman BIMA, dan bertanggung jawab atas semua luaran program. Dana harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan Standar Biaya Masukan (SBM) yang berlaku. Luaran program harus mencantumkan sumber pendanaan dari Kemendikbud Ristek.
BACA JUGA: Dihadapan Nadiem, Anggota DPR Ini Minta KPK Periksa Anggaran Kemendikbud
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi situs resmi Kemendikbud Ristek atau platform BIMA. Program ini merupakan kesempatan emas bagi para peneliti di perguruan tinggi untuk mengembangkan inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat dan industri.
(Kaje/Budis)