BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Plh Sekjen Kementerian Agama Suyitno telah mengeluarkan surat edaran untuk mendorong partisipasi aktif seluruh ASN Kemenag dalam menyosialisasikan larangan judi online. Hal tersebut sebagai respon atas arahan Menag Yaqut Cholil Qouma, mengenai maraknya judi online saat ini.
“Sesuai arahan Gus Men Yaqut, seluruh ASN Kementerian Agama wajib mencegah dan menghindari perjudian daring. Jika terdapat ASN Kementerian Agama yang terlibat dalam perjudian daring, maka akan ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”
Ia juga menambahkan akan ada sanksi tegas terhadap ASN yang terlibat dalam judi online.
Suyitno menjelaskan, surat edaran ini diterbitkan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 mengenai Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.
Sebelumnya, Edaran ini juga merupakan hasil dari rapat koordinasi bersama dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang berlangsung pada tanggal 25 Juni 2024.
“Surat Edaran ini terbit dalam rangka upaya pencegahan perjudian daring di lingkungan Kementerian Agama,” terang Suyitno.
Suyitno menginstruksikan kepada semua Pimpinan Satuan Kerja untuk aktif dalam menyosialisasikan langkah-langkah pencegahan terhadap praktik perjudian daring atau online di area kerja mereka masing-masing.
Ia juga meminta para guru untuk menyosialisasikan di lingkungan pendidikan mereka, sementara para dosen diharapkan bertanggung jawab dalam sosialisasi di lingkungan kampus.
BACA JUGA: Miris, 1000 Anggota DPR-DPRD Disebut Terlibat Judi Online
Penyuluh Agama diwajibkan untuk melakukan sosialisasi di lingkungan masyarakat tempat mereka berada.
“Para pemangku jabatan lainnya di Kementerian Agama juga harus ikut mensosialisasikan upaya pencegahan judi daring ini di lingkungannya masing-masing,” tandasnya.
(Virdiya/Usk)