BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Praktik ilegal di sebuah rumah akhirnya terungkap. Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 27 September lalu membongkar pabrik narkotika jenis PCC (paracetamol, caffeine, carisoprodol) yang dijalankan oleh tuan rumah Beny Setiawan bersama keluarganya.
Sejumlah barang ilegal siap edar berupa 971.000 butir PCC serta berton-ton bahan obat keras berbahaya tersebut akhirnya disita petugas.
Pabrik narkoba tersebut terungkap dari tim BNN yang memantau pengiriman paket 16 karung lewat jasa ekspedisi. Dari pemeriksaan, terdapat 960.000 butir pil putih.
Usai dilakukan uji True Narc, diketahui pil tersebut mengandung narkotika jenis PCC. Tim BNN juga menemui bahwa tersangka DD, yang saat ini masih buron, sebagai pengirim paket tersebut. Aparat masih melacak DD.
Dari sana, tim BNN melakukan penggeledahan di rumah di lingkungan Gurugui Timur itu dengan barang bukti sisa hasil produksi jenis pil PCC sebanyak 11.000 butir dan bentuk serbuk seberat 2.900 gram.
Tersangka yang ditangkap yaitu AD, BN, RY , dan dua narapidana, masing-masing berinisial Beny dan FS.
Selanjutnya pada 28 September 2024, Tim BNN melanjutkan operasi secara intensif di beberapa titik, seperti Ciracas, Jakarta Timur, Lembang, Jawa Barat, dan Serang, Banten.
BNN akhirnya mengamankan tersangka lainnya, yaitu AC, JF, HZ, dan LF yang terlibat dalam produksi dan distribusi narkotika jenis PCC tersebut.
Pada 30 September dilakukan penggeladahan di kediaman tersangka HZ di Ciracas, Pasar Rebo, Jakarta Timur, dan ditemukan dua buah mesin cetak tablet otomatis dan beberapa bubuk yang mengandung parasetamol.
Dikelola Satu Keluarga
Yang hingga saat ini membuat warga heran, yakni pabrik narkoba tersebut tidak hanya melibatkan satu-dua orang, melainkan satu keluarga.
Satu keluarga Beny Setiawan dapat memproduksi hingga 80 ribu butir PCC. Mereka membuatnya hanya dengan modal nekat, berdasarkan eksperimen sendiri, serta informasi yang ia peroleh dari buku.
Beny mengakui bahwa bisnis barang haram ini sangat menggiurkan keuntungan dibandingkan usaha dia sebelumnya sebagai penyuplai minyak goreng kemasan dan air minum dalam kemasan.
Rp 10 Miliar Aset Hasil Usaha Haram itu
Adapun aset dari usaha tersebut sekitar Rp10 miliar, yang terdiri atas dua rumah serta empat mobil.
Sementara istri Beny, RY, memiliki peran melakukan transaksi pembayaran pembelian bahan baku berupa PCC dengan nilai transaksi hingga Rp600 juta.
Adapun sang anak, AC, berperan sebagai kurir pengantar hasil produksi. AC diupah sebesar Rp450 juta dari dua kali pengantaran
Menantu Beny, LF, memiliki peran penting dengan membantu produksi pembuatan PCC bersama Jafar, yang merupakan “koki” peracik pil berbahaya tersebut.
10 Orang Tertangkap BNN
Dari penggerebekan tersebut, aparat BNN menangkap 10 orang. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
BACA JUGA: Rumah Produksi Narkoba di Banten Berhasil Digerebek BNN
Narkotika PCC yang diproduksi di pabrik rumahan tersebut telah terjual kurang lebih sebanyak 6,9 juta butir bila dilacak dari pengiriman melalui jasa ekspedisi.
Dari pengembangan lebih lanjut dari kasus tersebut, masih terdapat 45 juta butir PCC yang sudah diedarkan di Jawa Timur.
Selain di Jawa Timur, penyebaran narkotika dari pabrik tersebut meluas hingga Jakarta dan Banjarmasin. BNN masih menyelidiki apakah terdapat peredaran PCC dari pabrik tersebut di Banten.
(Usk)