JAKARTA.TM.ID: Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan, PPATK membongkar besarnya aliran perputaran uang yang berkaitan dengan tersangka kasus penipuan dan penggelapan tiket konser Coldplay, Ghisca Debora Aritonang (19).
Ivan menjelaskan, selama tahun 2023 hingga bulan November sebelum tersangka ditangkap nyaris mencapai Rp 40 Miliar di beberapa rekening miliknya.
“Transaksi ada di beberapa rekening Tahun 2023 saja perputarannya hampir Rp 40 M,” kata Ivan kepada awak media, Selasa (21/11/2023).
BACA JUGA: Janji yang Harus Dibayarkan Orang Tua Ghisca Debora Penipu Tiket Coldplay
Ivan menyebutkan, khusus di rentang waktu yang berkaitan dengan penjualan tiket Coldplay antara bulain Mei saat periode awal pembelian tiket hingga perhelatan konser di bulan November 2023, aliran transaksinya mencapai Rp 30 miliar.
“Untuk Mei sampai dengan Novembet saja di atas Rp 30 M, jadi kerugian masyarakat luar biasa besar ,” ujarnya.
Namun demikian, Ivan mengungkapkan, pihaknya tidak dapat menyampaikan lebih detail perihak transaksi dari beberapa rekening tersangka. Namun, dia meyakini beberapa rekening yang dimiliki tersangka sudah dilakukan pemblokiran.
BACA JUGA: Sosok Ghisca Debora, Penipu Tiket Coldplay Eks Murid Kristo Immanuel
“Ya ada beberapa rekening. Detail tidak bisa saya sampaikan ya. Kami sudah bekukan rekening yang bersangkutan sejak minggu lalu,” tegasnya.
Laporan wartawan Jakarta : Agus Irawan