Kejagung Dalami Kasus Tom Lembong, Periksa Petinggi Bea Cukai!

tom lembong korupsi impor gula-11
(antara)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pejabat Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada Kamis (28/11/2024).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan pemeriksaan dilakukan sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.

“Tim jaksa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa CU selaku Kepala Subdirektorat Impor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,” kata Harli Siregar pada, Jumat (29/11/2024).

Selain memeriksa CU, penyidik juga memeriksa DA selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (TMP) B Medan.

Juga ada WA selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Gresik, dan MTD selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Marunda.

Selain pejabat Dirjen Bea dan Cukai penyidik juga memeriksa satu orang saksi dari Kementerian Perdagangan.

“Penyidik memeriksa YW selaku Tim Kerja Pengembangan Kawasan Tanaman Tebu dan Pemanis Lain Kementerian Pertanian,” ujar Harli.

Kelima saksi diperiksa untuk tersangka atas nama Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong dan kawan-kawan.

“Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” ujar Harli.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.

Dalam keterangannya, Kejagung menuturkan bahwa kasus ini bermula ketika Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih.

Padahal, dalam rapat koordinasi (rakor) antarkementerian pada tanggal 12 Mei 2015 disimpulkan bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor gula.

BACA JUGA: Banyak Hal Janggal, Pengamat Nilai Kasus Tom Lembong Bagian dari Agenda Politik

Kejagung menyebut persetujuan impor yang dikeluarkan itu juga tidak melalui rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri.

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Bahlil Larang Ojol Pakai BBM Bersubsidi
Bahlil Larang Ojol Pakai BBM Bersubsidi, Repdem Sebut Kedzoliman yang Bangunkan Perlawanan Rakyat
Umuh Muchtar: Lawan Zhejiang FC Harus Menang
Umuh Muchtar: Lawan Zhejiang FC di Bandung Harus Menang
Bojan Hodak Akui Sempat Membujuk Asnawi
Bojan Hodak Akui Sempat Membujuk Asnawi Mangkualam Untuk Gabung Persib
kenaikan PPN 12% -1
Kenaikan PPN 12 % Menunggu Keputusan Presiden Prabowo
pegawai komdigi judi online-11
Ini Peran Alwin Jabarti Kiemas di Kasus Judol Komdigi
Berita Lainnya

1

Dikabarkan Dekat dengan Paula, Calon Gubernur Banten Andra Soni Pernah Jadi Kuli Sebelum Sukses

2

Bentrok di Depan Kantor KPU Puncak Jaya, 94 Orang Kena Panah

3

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

4

Password Wifi MCD Terbaru 2024!

5

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Pengamat Politik Sebut Pigur Ketokohan Jadi Magnet Kemenangan di Pilkada 2024
Pengamat Politik Sebut Pigur Ketokohan Jadi Magnet Kemenangan di Pilkada 2024
Aksi Pembacokan Penjual Es Doger di Cibiru
Aksi Pembacokan Penjual Es Doger di Cibiru, Korban Alami Luka
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta
Mulai 2025 Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta
10 Ribu Sekolah Akan Direnovasi Pemerintah
10 Ribu Sekolah Akan Direnovasi Pemerintah, Anggaran Rp 17,15 Triliun Digelontorkan