Kehadiran Pasal 412 KUHP Siap Jerat Orang yang Kumpul Kebo

foto-Antara : Wakil Gubernur (Wagub) Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati

Bagikan

BALI,TM.ID –  Kehadiran pasal 412 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) berkaitan dengan larangan kumpul kebo dan telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU) pada 6 Desember 2022 sebagai bentuk perlindungan dan penghormatan negara terhadap perkawinan.

Siapa saja yang melakukan kumpul kebo  akan diproses hukum apabila ada aduan dari suami/istri bagi orang yang terikat perkawinan atau orang tua/anaknya bagi orang yang tak terikat perkawinan.

“Hak itu diberikan kepada suami/istri atau orang tua/anak apabila untuk menggugat, yang mana hak ini boleh digunakan atau tak digunakan. Jadi absolut sekali ini adalah delik aduan, ini yang kami suarakan dan kami sampaikan kepada teman-teman pariwisata,” kata Wakil Gubernur  Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati dalam “The Weekly Brief with Sandi Uno” melansir Antara Senin, (12/12/2022).

Menurutnya, Sejak KUHP disahkan menjadi Undang-Undang (UU), pihaknya langsung mengadakan kajian terhadap seluruh pasal yang ada. Hasil kajian yang dilakukan memperlihatkan bahwa tidak ada satupun poin-poin yang merugikan wisatawan, bahkan terkait pasal 412 KUHP.

“Dengan adanya pasal 412 KUHP, justru lebih jelas subjeknya, siapa yang menggugat jelas, suami/istri atau orang tua/anak, yang mana sebelumnya tak pernah diatur,” ucap Tjokorda Oka.

Adapun adanya informasi yang menyatakan ada pembatalan kedatangan wisatawan mancanegara (wisman) pasca KUHP baru disahkan, Wagub Bali memastikan tidak ada pembatalan yang berarti karena informasi tersebut tidak 100 persen benar.

Jika dilihat data kunjungan wisatawan sebelum tanggal 6 Desember, kedatangan para pelancong berada di kisaran 10-11 ribu per hari.

“Namun setelah tanggal 6 Desember, ada peningkatan yang cukup signifikan (karena) menyentuh angka 12.400 kunjungan wisatawan hingga hari kemarin (Minggu 11/12). Angka ini menurut Angkasa Pura (pihak pengelola bandar udara) akan terus meningkat hingga akhir tahun,” ungkapnya.

 

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
jamie-vardy-leicester-city-celebrates-966857523-4258622712
Usia Hanya Angka, Jamie Vardy Samai Rekor Cristiano Ronaldo
Lionel Messi
Lionel Messi Dikecam Usai Aksi Kontroversial Terhadap Penggemar Meksiko
Selancar di Pantai Indonesia
6 Pantai di Indonesia dengan Ombak Terbaik untuk Selancar
Kelenteng Welahan Jepara
5 Fakta Menarik Kelenteng Welahan di Jepara
Jenis papan selancar
Pemula Wajib Tahu! Ini 5 Jenis Papan Selancar Buat Hobi Surfing

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

P2MI: Penembakan WNI di Malaysia Tindakan Berlebihan

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Kesulitan Akses SATUSEHAT Mobile, Cek Aplikasi Versi Terbaru!

5

Agung Yansusan Tegaskan Stop Normalisasi Pakaian Seksi di Tempat Umum
Headline
Radja Nainggolan Kokain
Pemain Keturunan Indonesia Radja Nainggolan Terjerat Kasus Kokain, Diringkus Polisi Belgia!
034383500_1436196449-Emilia_Contessa
Legenda Musik Indonesia Emilia Contessa Meninggal Dunia di Usia 68 Tahun
Aksi Pemain Persib di Fashion Show Rawtype Riot
Aksi Pemain Persib di Fashion Show Rawtype Riot
Peringati Isra Miraj dan Harlah ke 90
Peringati Isra Miraj dan Harlah ke 90, Al Ittihadiyah Bentuk Pemuda Jadi Calon Pemimpin Melalui Pengembangan Masjid di Indonesia

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.