Kecelakaan Lumajang, KAI Imbau Pemerintah Tingkatan Keselamatan di Perlintasan Sebidang

Penulis: usamah

Kecelakaan Lumajang, KAI Imbau Pemerintah Tingkatan Keselamatan di Perlintasan Sebidang
Kecelakaan Lumajang, KAI Imbau Pemerintah Tingkatan Keselamatan di Perlintasan Sebidang (Tangkapan Layar Instagram @publikbanyuwangi)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengimbau agar Pemda, Kemenhub, dan PUPR memberikan perhatian lebih terhadap kelaikan keselamatan di perlintasan sebidang. Caranya, dengan melengkapi peralatan keselamatan bagi pengguna jalan raya seperti rambu-rambu, penerangan, palang pintu, dan penjaga perlintasan sebidang.

“KAI berharap peran aktif semua pihak untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang demi keselamatan bersama,” ujar Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo dalam keterangan tertulis di Jakarta,seperti teropongmedia kutip dari tribratanews.polri, Senin (20/11/23).

Lebih lanjut Didiek mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang, serta disiplin mematuhi rambu-rambu yang terdapat di perlintasan sebidang.

BACA JUGA: Viral! Aksi Heroik Petugas Perlintasan Kereta Api Menjauhkan Wanita dari Maut

Ia meminta pengguna jalan untuk selalu memastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, serta mematuhi rambu-rambu yang ada.

Didiek menyampaikan, KAI turut berduka cita dan menyesalkan kejadian kecelakaan lalu lintas antara mobil elf dengan KA 266 Probowangi relasi Ketapang – Surabaya Gubeng di perlintasan tanpa palang pintu di km 138+0 petak jalan antara Stasiun Randuagung – Stasiun Klakah pada Minggu (19/11/23) pukul 19.53 WIB.

Akibat kejadian itu, 11 orang meninggal, yang seluruhnya merupakan pengguna mobil elf tersebut. Adapun seluruh penumpang KA 266 Probowangi dalam kondisi selamat.

“KAI prihatin dan menyesalkan kejadian tersebut, serta menyampaikan ucapan turut belasungkawa kepada para keluarga korban,” ujar Dirut Didiek.

Didiek mengatakan, KAI meminta seluruh pihak sesuai dengan kewenangannya masing-masing agar lebih peduli dan memberikan perhatian untuk meningkatkan sistem keselamatan di perlintasan sebidang.

Menurut Dirut Didiek, kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba, sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan KA. Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114.

Selain itu, KAI juga selalu menekankan agar pemilik jalan sesuai kelasnya (Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Suyou
Hero Suyou Mulai Jarang Dipakai di MLBB S37, Kenapa Ya?
Hasto Paw
Disebut sebagai Investor Suap PAW, Hasto Terkena Getah Saiful Bahri?
Ridwan Kamil
Ridwan Kamil Gugat Balik Lisa Mariana Rp105 Miliar, Netizen Ikut Komentar
Agung Yansusan
Agung Yansusan: Aspirasi Masyarakat Harus Diperjuangkan
Real Madrid
Real Madrid Libas RB Salzburg 3-0 di Piala Dunia Antarklub 2025
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

4

Erwin Gaungkan Perang terhadap Bank Emok: UMKM Harus Naik Kelas, Bukan Terjerat Utang!

5

Setelah Diresmikan Persib, Alfeandra Dewangga Diminta Bobotoh Untuk Hitamkan Rambut
Headline
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU
Skuat Persib Bandung di Piala Presiden Diduga Bocor 
Skuat Persib Bandung di Piala Presiden Diduga Bocor 
Prakiraan Cuaca BMKG
Mau Liburan? Cek Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan Tebal
Manchester City
Manchester City Lolos ke Fase Gugur Usai Libas Juventus 5-2 di Piala Dunia Antarklub 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.