Kecelakaan Cipularang, Kemenhub Panggil Pengusaha Angkutan Barang

Kemenhub Panggil Pengusaha Angkutan Barang
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Risyapudin Nursin (kanan), meninjau lokasi kecelakaan lalu lintas di KM 92 Tol Cipularang, Purwakarta, Jawa Barat, Rabu (13/11/2024) (Dok. Kemenhub)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Menyusul peristiwa kecelakaan beruntun di KM 92 Tol Cipularang, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memanggil para pengusaha angkutan barang. Demikian disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub, Risyapudin Nursin, Rabu (13/11/2024) di Jakarta.

“Kami segera mengumpulkan seluruh asosiasi pengusaha angkutan barang dan kepala dinas perhubungan se-Indonesia untuk menindaklanjuti kejadian tersebut,” ujar Risyapudin seperti dikutip Teropongmedia.

Ia menambahkan, bahwa hal ini juga sebagai langkah mitigasi agar kejadian serupa tidak berulang.

Lebih lanjut Risyapudin mengatakan Kemenhub akan menyidak fasilitas uji berkala kendaraan bermotor di setiap unit pelaksananya. Menurut dia, saat ini pihaknya tengah menginvestigasi penyebab terjadinya kecelakaan maut di Cipularang itu.

“Terkait penyelidikan, kami bekerja sama dengan Korlantas Polri dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT),” ujarnya. Selain itu, para petugas Kemenhub dan kepolisian akan melakukan inspeksi keselamatan truk angkutan barang di sejumlah lokasi.

Kecelakan di KM 92 Tol Cipularang melibatkan truk tempelan bermuatan kardus dan belasan kendaraan mini bus. Menurut data Aplikasi Mitra Darat, truk tersebut memiliki status uji berkala yang masih berlaku hingga tanggal 18 Maret 2025.

“Namun, untuk mengetahui secara pasti penyebab kecelakaan secara menyeluruh, kami menunggu hasil investigasi,” kata Risyapudin. Karena itu, dia mengimbau perusahaan angkutan memastikan kendaraannya dalam kondisi layak dan sesuai standar keamanan.

BACA JUGA: Kecelakaan Beruntun Terjadi di Ruas Jalan Tol Purbaleunyi KM 92

Selain itu, yang tidak kalah penting adalah wajib menyediakan pengemudi yang memiliki izin resmi dan memenuhi kompetensi. “Bila terjadi kecelakaan akibat kelalaian pengemudi, dia dapat dikenakan sanksi hukum atau denda,” ujar Risyapudin.

Dirjen berharap seluruh pihak yang bereran dalam mewujudkan keselamatan jalan dapat memahami tugas dan tanggung jawabnya. “Sehingga, peristiwa kecelakaan seperti di Cipularang dapat dihindari,” ucapnya.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Status tanggap darurat bencana gempa kabupaten bandung
Kabar Terkini Ribuan Rumah Terdampak Gempa di Kabupaten Bandung
Vivo-Y29-5G
Vivo Y29 Siap Meluncur di Indonesia, Usung Baterai 6500mAh dan Desain Mewah
cacing kremi pada anak
Kenali 6 Gejala Infeksi Cacing Kremi Pada Anak!
film danur 4
Film Danur 4 Digarap, Cek Sinopsis dan Daftar Pemainnya!
pdip retret
PDIP Perintahkan Kader Jangan Ikut Retret, Pakar: Maju Kena, Mundur Kena!
Berita Lainnya

1

Siswa KBB Tewas Saat Pertunjukan Teater, Pihak Sekolah Buka Suara

2

Pasca Tewasnya Siswa SMK saat Pertunjukan Teater, IA ISBI KBB Siap Berikan Pendampingan

3

Kontroversi "Bayar Bayar Bayar", Siapa yang Tentukan Batasan Kebebasan Seni?

4

Truk Pengangkut ATK dan Kasur Alami Kecelakaan di KM 91-92 Tol Cipularang

5

Vokalis Sukatani Novi Dipecat dari Profesi Guru, Gegara "Bayar Bayar Bayar"?
Headline
demo indonesia gelap-1
Demo 'Indonesia Gelap' Disorot Media Asing, Malaysia Hingga Italia!
lagu bayar bayar bayar
Diduga Intimidasi Band Sukatani, 4 Anggota Ditressiber Polda Jateng Diperiksa Propam!
Wamen Perdagangan Sebut Pasar Rakyat Punya Standar
Wamen Perdagangan Sebut Pasar Rakyat Punya Standar
Link Live Streaming Persib Bandung Vs Madura United Selain Yalla Shoot
Link Live Streaming Persib Bandung Vs Madura United Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.