Kecelakaan Cipularang, Kemenhub Panggil Pengusaha Angkutan Barang

Kemenhub Panggil Pengusaha Angkutan Barang
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Risyapudin Nursin (kanan), meninjau lokasi kecelakaan lalu lintas di KM 92 Tol Cipularang, Purwakarta, Jawa Barat, Rabu (13/11/2024) (Dok. Kemenhub)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Menyusul peristiwa kecelakaan beruntun di KM 92 Tol Cipularang, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memanggil para pengusaha angkutan barang. Demikian disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub, Risyapudin Nursin, Rabu (13/11/2024) di Jakarta.

“Kami segera mengumpulkan seluruh asosiasi pengusaha angkutan barang dan kepala dinas perhubungan se-Indonesia untuk menindaklanjuti kejadian tersebut,” ujar Risyapudin seperti dikutip Teropongmedia.

Ia menambahkan, bahwa hal ini juga sebagai langkah mitigasi agar kejadian serupa tidak berulang.

Lebih lanjut Risyapudin mengatakan Kemenhub akan menyidak fasilitas uji berkala kendaraan bermotor di setiap unit pelaksananya. Menurut dia, saat ini pihaknya tengah menginvestigasi penyebab terjadinya kecelakaan maut di Cipularang itu.

“Terkait penyelidikan, kami bekerja sama dengan Korlantas Polri dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT),” ujarnya. Selain itu, para petugas Kemenhub dan kepolisian akan melakukan inspeksi keselamatan truk angkutan barang di sejumlah lokasi.

Kecelakan di KM 92 Tol Cipularang melibatkan truk tempelan bermuatan kardus dan belasan kendaraan mini bus. Menurut data Aplikasi Mitra Darat, truk tersebut memiliki status uji berkala yang masih berlaku hingga tanggal 18 Maret 2025.

“Namun, untuk mengetahui secara pasti penyebab kecelakaan secara menyeluruh, kami menunggu hasil investigasi,” kata Risyapudin. Karena itu, dia mengimbau perusahaan angkutan memastikan kendaraannya dalam kondisi layak dan sesuai standar keamanan.

BACA JUGA: Kecelakaan Beruntun Terjadi di Ruas Jalan Tol Purbaleunyi KM 92

Selain itu, yang tidak kalah penting adalah wajib menyediakan pengemudi yang memiliki izin resmi dan memenuhi kompetensi. “Bila terjadi kecelakaan akibat kelalaian pengemudi, dia dapat dikenakan sanksi hukum atau denda,” ujar Risyapudin.

Dirjen berharap seluruh pihak yang bereran dalam mewujudkan keselamatan jalan dapat memahami tugas dan tanggung jawabnya. “Sehingga, peristiwa kecelakaan seperti di Cipularang dapat dihindari,” ucapnya.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Redupkan Matahari
Inggris Mau Redupkan Matahari Demi Selamatkan Bumi? Proyek 'Gila' Ini Dibiayai 50 Juta Poundsterling!
YANGWANG U8L
BYD Yangwang U8L Dilapisi Emas 24 Karat, Lebih Menggoda dari Rolls-Royce Termurah!
prabowo approval rating
DPR Bangga dengan Prabowo pada Approval Rating Pemimpin, Sudah Capai Apa?
Elon Musk DOGE
Elon Musk ‘Mundur’ dari DOGE? Fokus ke Tesla, tapi Masih Kawal Uang Negara!
Tari Topeng Bekasi
Tari Topeng Bekasi yang Masih Lestari Sejak Era Kemerdekaan
Berita Lainnya

1

Bupati Cirebon Luncurkan Program 'DAKOCAN'

2

LSI: Kepala Daerah di Jabar Harus Ikuti Langkah Bupati Bandung Terjemahkan Program Presiden

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Kota Bandung Perlu Bangun Sistem Pangan Berkelanjutan

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Sungai Bekasi Tarumanegara
Mengembalikan Peradaban Sungai di Wilayah Bekasi, Layaknya Masa Kerajaan Tarumanegara
Persib Bandung
Link Live Streaming Persib Bandung vs PSS Sleman Selain Yalla Shoot
santri gontor tertimpa longsor
29 Santri Gontor Tertimpa Longsor, 4 Santri Meninggal!
Patrice Evra
Dari Old Trafford ke Oktagon, Patrice Evra Siap Debut di MMA

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.