Kebijakan Voltron Buat Mobil Listrik yang Cuma Numpang Parkir di SPKLU

votron spklu
(Instagram/votronid)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Seiring dengan meningkatnya tren penggunaan mobil listrik di Indonesia, kebutuhan akan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di lokasi-lokasi strategis semakin mendesak.

Namun, pertumbuhan ini juga menimbulkan tantangan baru, salah satunya adalah masalah parkir kendaraan di area SPKLU yang seharusnya diperuntukkan bagi pengisian daya.

Menanggapi hal ini, Voltron, perusahaan teknologi terkemuka, meluncurkan solusi inovatif untuk mengatasi masalah parkir mobil di SPKLU.

Solusi ini dirancang untuk memastikan bahwa SPKLU dapat berfungsi secara optimal dan tidak disalahgunakan sebagai tempat parkir biasa.

Kebijakan Voltron untuk Menimalisir Mobil Listrik Parkir di SPKLU

Namun, salah satu pengelola SPKLU, Votron dalam mengantisipasi masalah tersebut, yang bisa berdampak pada penumpukan kendaraan. Pasalnya, banyak kendaraan yang hanya numpang parkir tanpa mengisi daya.

Mengatasi hal itu, Voltron mengeluarkan kebijakan baru yang dinamakan Idle Fees. Insiasi dari Votron ini sebagai solusi untuk memastikan fasilitas SPKLU tepat penggunanya dengan lebih efisien dan memberikan kesempatan yang adil bagi pengguna lainnya.

BACA JUGA:

18 Unit SPKLU PLN Siap Layani Kendaraan Lisrik dalam Perayaan HUT RI di IKN

Lagi Banyak Digandrungi Konsumen, Harga BBM Shell Malah Naik!

Secara sederhana, Idle Fees merupakan biaya tambahan untuk pemilik mobil listrik yang tetap membiarkan kendaraan mereka terhubung ke stasiun pengisian daya setelah sesi pengisian selesai.

Hal ini tentu bertujuan untuk mendorong pengguna agar segera mengosongkan tempat pengisian sehingga kendaraan lain dapat mengisi daya.

Waktu Tenggang Sebelum Idle Fees Berlaku

Meskipun kebijakan ini terkesan seperti ‘denda’, Voltron memberikan waktu tenggang bagi penggunanya. Bagi pengguna charger AC, batas waktu selama 30 menit setelah pengisian selesai. Sementara itu, bagi pengguna charger DC, waktu tenggangnya hanya 15 menit.

Setelah batas waktu tenggang berakhir, jika kendaraan masih terhubung ke stasiun pengisian daya, maka Idle Fees akan mulai aktif perhitungannya. Kebijakan ini bertujuan untuk mendisiplinkan para pengguna agar memanfaatkan fasilitas SPKLU dengan lebih efisien.

Biaya Idle Fees 

Berikut adalah biaya yang akan dikenakan bagi pengguna SPKLU setelah melewati batas waktu tenggang:

  • Pengguna charger DC: Rp 1.000 per menit
  • Pengguna charger AC: Rp 500 per menit

Dengan kebijakan ini, pengguna dapat lebih sadar akan pentingnya memberikan kesempatan bagi kendaraan lain yang membutuhkan pengisian daya.

Untuk memastikan penggunanya tetap terinformasi, Voltron akan mengirimkan tiga notifikasi melalui aplikasi resmi mereka:

  1. Notifikasi saat sesi pengisian daya selesai
  2. Notifikasi ketika waktu tenggang tersisa kurang dari 10 menit
  3. Notifikasi saat biaya Idle Fees mulai berlaku

Penting bagi pengguna untuk mengaktifkan pemberitahuan di pengaturan ponsel mereka agar tidak ketinggalan informasi terkait masa tenggang dan biaya yang berlaku.

Jadwal Berlaku

Kebijakan Idle Fees ini berlaku setiap hari mulai pukul 08.00 pagi hingga 23.00 malam. Namun, untuk beberapa lokasi seperti pusat pengisian daya (EV charging hub) atau stasiun pengisian bahan bakar tertentu, aturan ini akan berlaku sepanjang hari atau 24 jam penuh.

Dengan adanya kebijakan ini, Voltron berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih efisien dan adil dalam penggunaan fasilitas pengisian daya kendaraan listrik di Indonesia.

Hal ini juga menjadi langkah positif dalam mendukung perkembangan ekosistem kendaraan listrik yang semakin berkembang di tanah air.

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Imsak Tasikmalaya
Jadwal Imsak Wilayah Tasikmalaya Hari Ini, Senin 10 Maret 2025
Jadwal Imsak Garut
Jadwal Imsak Garut Hari Ini, 10 Maret 2025
Jadwal Imsak Pangandaran
Jadwal Imsak Pangandaran Hari Ini, 10 Maret 2025
cerita-magomed-ankalaev-antara-ramadan-dan-sabuk-juara-kelas-berat-ringan-di-ufc-313-qbz
Magomed Ankalaev Raih Sabuk Juara UFC, Petarung Dagestan Tak Terbantahkan
Jadwal Imsak Ciamis
Jadwal Imsak Wilayah Ciamis Hari Ini, Senin 10 Maret 2025
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Real Madrid vs Rayo Vallecano Selain Yalla Shoot

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

5

Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 9 Maret 2025, Potensi Hujan DIsertai Petir Terjadi
Headline
Gedung Polda Banten Terbakar
Gedung Polda Banten Terbakar, Apa Penyebabnya?
Real Madrid
Link Live Streaming Real Madrid vs Rayo Vallecano Selain Yalla Shoot
Cek Longsor Sampah di TPA Sarimukti Herman
Cek Longsor Sampah di TPA Sarimukti, Herman Instruksikan Pasang Kawat Bronjong
Pemdaprov Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir Bandung Selatan
Pemdaprov Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir Bandung Selatan

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.