Kebijakan Pembelian Pertalite, Mobil 1500cc Sudah Tak Boleh?

Penulis: Saepul

kebijakan pembelian pertalite
(Ilustrasi.Blibli)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Akan ada kebijakan baru terkait pembelian BBM subsidi Pertalite dari Pemerintah Indonesia. Kemungkinan kebijakan ini akan bergulir mulai  1 September mendatang.

Hal ini diindikasikan oleh mantan  Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif sebelum posisinya digantikan oleh Bahlil Lahadaila.

“1 September, kita kan harus sosialisasi dulu,” ujar Arifin kepada awak media pada beberapa waktu lalu.

Sekretaris Jenderal ESDM, Dadan Kusdiana menjelaskan, bahwa aturan baru mengenai pembatasan penggunaan Pertalite saat ini sedang dalam tahap penyelesaian dan diharapkan akan segera diterbitkan.

BACA JUGA: Pembatasan Pembelian Pertalite Mulai September 2024, Ada Kewajiban Baru

Aturan tersebut akan dituangkan dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, yang menjadi dasar hukum distribusi BBM bersubsidi di Indonesia.

Dadan memastikan bahwa kriteria warga yang berhak menggunakan Pertalite tidak berubah dari draf aturan yang telah dibuat sebelumnya. Salah satu kriteria utama pembatasan adalah berdasarkan kapasitas mesin kendaraan, yakni 1.400 cc. Sedangkan kendaraan roda dua, hanya sampai 250 cc

Perubahan aturan terkait penggunaan Pertalite ini bertujuan untuk memastikan bahwa distribusi BBM subsidi lebih tepat sasaran. Selama ini, subsidi yang seharusnya ditujukan bagi masyarakat yang kurang mampu, sering kali digunakan oleh mereka yang sebenarnya mampu secara ekonomi.

Dengan diterapkannya aturan ini, tujuan pemerintah adalah Pertalite akan lebih efisien dan tepat sasaran, serta dapat mengurangi beban subsidi negara yang selama ini digunakan oleh masyarakat mampu yang sebenarnya bukan menjadi bagian pemberian berhak.

 

(Saepul/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Harga ChatGPT Plus
ChatGPT Bikin Malas Berpikir? Studi MIT Ungkap Fakta Mengejutkan
Surat Pemakzulan Gibran
Ketua MPR Ahmad Muzani Belum Terima Laporan Surat Pemakzulan Gibran
Revitalisasi Tambak Pantura - Dok KKP
Revitalisasi Tambak Pantura Sasar Kabupaten Bekasi, Karawang, Subang, dan Indramayu
inggris beli jet F‑35A
Inggris Borong 12 Jet F‑35A Pembawa Nuklir, Siaga Perang?
KKN Mahasiswa IPB University di Cianjur
104 Mahasiswa KKN IPB University Bantu Pertanian Cianjur di 8 Kecamatan
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

SPMB SD di Bandung Diatur Ketat, Sekolah Pastikan Tidak Ada Biaya Tambahan

3

Gugat Balik Rp105 Miliar, Ridwan Kamil Tempuh Jalur Hukum Lawan Lisa Mariana

4

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

5

Bandung Siap Luncurkan Angkot Pintar Berbasis Aplikasi, Penumpang Dijemput di Titik Terdekat!
Headline
jenderal Iran
Jenderal Iran Tampil di Publik Usai Dikabarkan Tewas Akibat Bom Israel
Ridwan Kamil Gugat Lisa Mariana
Gugat Balik Rp105 Miliar, Ridwan Kamil Tempuh Jalur Hukum Lawan Lisa Mariana
Bandara Husein Belum Tutup! Tetap Aktif Layani Penerbangan Reguler, Militer, dan Siap Sambut Rute Baru
Bandara Husein Belum Tutup! Tetap Aktif Layani Penerbangan Reguler, Militer, dan Siap Sambut Rute Baru
Bandung Siap Luncurkan Angkot Pintar Berbasis Aplikasi, Penumpang Dijemput di Titik Terdekat!
Bandung Siap Luncurkan Angkot Pintar Berbasis Aplikasi, Penumpang Dijemput di Titik Terdekat!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.