BANDUNG, TM.ID: Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola asuransi bagi pengguna jalan di Indonesia, Jasa Raharja memainkan peran vital dalam memberikan perlindungan terhadap berbagai risiko kecelakaan lalu lintas.
Korban kecelakaan bisa mendapatkan santunan dari Jasa Raharja, dengan beberapa kriteria. Kami akan membahas secara tentang kriteria dan cara klaim santunan.
Klaim Jasa Raharja
Melansir situs Portal Informasi Indonesia, berikut cakupan dan cara klaim jasa raharja:
BACA JUGA: Jasa Raharja Janji Korban Kecelakaan Kereta di Cicalengka Dapat Santunan
1. Penumpang Angkutan Umum
Jasa Raharja memberikan santunan kepada penumpang sah dari alat angkutan umum yang mengalami kecelakaan. Santunan ini mencakup penumpang alat angkutan umum yang mengalami kecelakaan selama berada di dalam angkutan tersebut.
2. Penumpang Angkutan Laut
Bagi penumpang angkutan umum seperti bus yang sedang menyeberang laut menggunakan kapal feri dan mengalami kecelakaan, juga berhak diberikan santunan ganda.
3. Korban di Luar Angkutan Lalu Lintas
Selain itu, santunan berlaku untuk kepada orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan.
4. Korban Ditabrak oleh Kendaraan Bermotor
Setiap orang yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak, di mana pengemudi kendaraan bermotor menjadi penyebab kecelakaan, termasuk dalam kategori yang berhak atas santunan.
5. Pengecualian Santunan
Tidak semua korban kecelakaan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja. Beberapa pengecualian meliputi pengendara yang menyebabkan kecelakaan dua atau lebih kendaraan bermotor, korban kecelakaan akibat bencana alam, perlombaan kecepatan, bunuh diri, percobaan bunuh diri, dan korban kecelakaan yang terbukti mabuk.
Proses Pengajuan
- Mendapatkan Surat Keterangan Kecelakaan
- Dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang.
- Surat Keterangan Kesehatan atau Kematian
- Membuat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit.
- Dokumen Identitas Korban
- Membawa identitas pribadi korban, seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Surat Nikah.
- Mengisi Formulir di Kantor Jasa Raharja
- Mengisi formulir pengajuan santunan, formulir keterangan singkat kecelakaan, formulir kesehatan korban, dan memberikan keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia.
- Menyerahkan Dokumen Pendukung
- Menyerahkan formulir dan dokumen pendukung kepada petugas Jasa Raharja.
- Korban Luka-luka dengan Perawatan
- Untuk korban luka-luka yang mendapatkan perawatan, dokumen tambahan seperti laporan polisi, sketsa TKP, kuitansi biaya perawatan, dan surat kuasa mungkin diperlukan.
- Korban Cacat Tetap atau Meninggal Dunia
- Proses klaim untuk korban dengan kondisi lebih serius memerlukan dokumen seperti keterangan cacat tetap dari dokter atau surat kematian.
Besaran Santunan
Santunan sesuai dengan jenis kecelakaan, dengan besaran maksimal untuk setiap kategori. Beberapa contohnya meliputi:
- Santunan meninggal dunia: Rp50 juta.
- Santunan cacat tetap (maksimal): Rp50 juta.
- Santunan perawatan (maksimal): Rp20 juta.
- Santunan penggantian biaya penguburan: Rp4 juta.
- Santunan untuk manfaat tambahan (penggantian biaya P3K): Rp1 juta.
- Santunan untuk manfaat tambahan (penggantian biaya ambulans): Rp500 ribu.
Dengan pemahaman mendalam tentang cakupan santunan dan proses klaim asuransi Jasa Raharja, anda dapat dengan percaya diri mengajukan klaim ketika mengalami kecelakaan lalu lintas.
(Saepul/Usk)