JAKARTA,TM.ID: Polda Metro Jaya meminta klarifikasi terhadap satu orang pelapor dan dua orang saksi dalam kasus kritikus Rocky Gerung dan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun.
Kedua kritikus politik ini dilaporkan atas dugaan penghinaan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wusnu Andiko mengatakan, kasus tersebut ditangani Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Tim Penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan klarifikasi terhadap satu orang pelapor dan dua orang saksi lainnya,” ujar Trunoyudo melansir , Selasa (01/8/2023).
Permintaan klarifikasi pada tiga orang ini, kata dia, sebagai tindak lanjut laporan terhadap Rocky Gerung dan Refly Harun.
BACA JUGA: Relawan Jokowi Laporkan Rocky Gerung ke Polda Metro
Diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya menampung laporan polisi dari pihak Relawan Indonesia Bersatu terhadap kritikus Rocky Gerung dan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun. Keduanya dilaporkan dengan dugaan penghinaan kepada Presiden Jokowi.
“Telah diterima Laporannya di SPKT Polda Metro Jaya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa.
Pelaporan tersebut dibuat atas kegaduhan yang dibuat Rocky yang dinilai telah menghina Presiden Jokowi. Penyebar video konteks dugaan ujaran kebencian ini juga ikut dilaporkan.
“Kami sebagai relawan dan masyarakat Indonesia sangat terganggu dan ini sudah memunculkan kegaduhan makanya kami melaporkan di Polda Metro Jaya sekaligus kita juga melaporkan penyebar video tersebut,” kata Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan.
Refly ikut menerima getah pelaporan perkara. Pasalnya, ia dianggap terlibat menyebar pernyataan sang kritikus tersebut yang menyerang Jokowi.
(Saepul/Aak)