Kasus Quotex, Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara

Doni Salmanan. (web)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Pengadilan Negeri Bale Bandung menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Doni Taufik alias Doni Salmanan terkait kasus trading ilegal aplikasi Quotex.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa yakni 13 tahun penjara.

Sidang pembacaan vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi di ruang sidang PN Bale Bandung, Jalan Jaksa Naranata, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/12/2022).

Sedangkan terdakwa Doni Salmanan, mengikuti jalannya persidangan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jelekong, Bandung secara online.

BACA JUGA: Sandiaga Uno: Tiket Masuk TN Komodo Rp3,75 Juta Dibatalkan

“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun. Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata majelis hakim saat membacakan vonis terdakwa Doni Salmanan.

Dalam sidang pembacaan vonis tersebut, majelis hakim menilai ada beberapa hal yang meringankan dan memberatkan putusan. Hal yang dianggap meringankan terdakwa yaitu terdakwa belum pernah dihukum.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun. Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata majelis hakim saat membacakan vonis terdakwa Doni Salmanan.

Dalam sidang pembacaan vonis tersebut, majelis hakim menilai ada beberapa hal yang meringankan dan memberatkan putusan.

Hal yang dianggap meringankan terdakwa yaitu terdakwa belum pernah dihukum.

“Hal yang memberatkan terdakwa yakni terdakwa tidak bersikap jujur ketika mempromosikan diri sebagai afiliator Quotex,” ungkap majelis hakim.

Doni Salmanan dikenai dakwaan pertama yakni Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain Vonis, Doni Dijatuhi Denda Rp 1 Miliar.

Selain menjatuhkan vonis 4 tahun kepada terdakwa Doni Salmanan, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar.

 

(Agung)

 

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Polsek Cakung Tangkap Pelaku Pengeroyokan Ojek Online
Polsek Cakung Tangkap Pelaku Pengeroyokan Ojek Online di Jalan Raya Pulogebang
bank bjb Indeks TEMPO-IDNFinancials 52
bank bjb Masuk Kategori Emiten Main Index, High Growth, High Dividend dalam Indeks TEMPO-IDNFinancials 52
Olimpiade Paris 2024-4
Prabowo Hadiri Upacara Pembukaan Olimpiade Paris 2024
Pengaliran Gas Bumi Pertama di Kawasan Industri Terpadu Batang
Menteri ESDM Resmikan Pengaliran Gas Bumi Pertama di Kawasan Industri Terpadu Batang
Pengungkapan Kasus Curanmor di Polres Metro Jakarta Utara
Pengungkapan Kasus Curanmor di Polres Metro Jakarta Utara
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

PT. Tekindo Energi dan Holding Grup PT. GMG Kembali Menyalurkan Bantuan di Lukulamo

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Buah Batu Corps Dukung Kang Arfi Rafnialdi Maju Pilwalkot Bandung 2024

5

Kejagung Tangkap Anggota DPR Ujang Iskandar Usai Operasi Wajah di Vietnam
Headline
BNI blokir rekening Judi Online
BNI Blokir 882 Rekening yang Digunakan untuk Transaksi Judi Online
Pengendali Judi Online di RI Inisial T
Pengendali Judi Online di RI Inisial T, Jokowi Buka Suara
Potensi Kebakaran di Musim Kemarau Meningkat
Potensi Kebakaran di Musim Kemarau Meningkat
Si Jago Merah Kembali Melahap Dua Bangunan
Si Jago Merah Kembali Melahap Dua Bangunan di Kota Bandung