Kasus Quotex, Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara

Penulis: distopia

Doni Salmanan. (web)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Pengadilan Negeri Bale Bandung menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Doni Taufik alias Doni Salmanan terkait kasus trading ilegal aplikasi Quotex.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa yakni 13 tahun penjara.

Sidang pembacaan vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi di ruang sidang PN Bale Bandung, Jalan Jaksa Naranata, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/12/2022).

Sedangkan terdakwa Doni Salmanan, mengikuti jalannya persidangan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jelekong, Bandung secara online.

BACA JUGA: Sandiaga Uno: Tiket Masuk TN Komodo Rp3,75 Juta Dibatalkan

“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun. Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata majelis hakim saat membacakan vonis terdakwa Doni Salmanan.

Dalam sidang pembacaan vonis tersebut, majelis hakim menilai ada beberapa hal yang meringankan dan memberatkan putusan. Hal yang dianggap meringankan terdakwa yaitu terdakwa belum pernah dihukum.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun. Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata majelis hakim saat membacakan vonis terdakwa Doni Salmanan.

Dalam sidang pembacaan vonis tersebut, majelis hakim menilai ada beberapa hal yang meringankan dan memberatkan putusan.

Hal yang dianggap meringankan terdakwa yaitu terdakwa belum pernah dihukum.

“Hal yang memberatkan terdakwa yakni terdakwa tidak bersikap jujur ketika mempromosikan diri sebagai afiliator Quotex,” ungkap majelis hakim.

Doni Salmanan dikenai dakwaan pertama yakni Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain Vonis, Doni Dijatuhi Denda Rp 1 Miliar.

Selain menjatuhkan vonis 4 tahun kepada terdakwa Doni Salmanan, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar.

 

(Agung)

 

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Setelah Pergi Dari Persib, Sosok Ini Resmi Gabung Bhayangkara FC 
Setelah Pergi Dari Persib, Sosok Ini Resmi Gabung Bhayangkara FC 
Ole Romeny
Momen Ole Romeny Tepuk Pundak Prabowo, Netizen 'Bestie Banget'
TNI Gagalkan Penyelundupan 11,1 Ton Bawang Bombay Ilegal di Pelabuhan Ketapang
TNI Gagalkan Penyelundupan 11,1 Ton Bawang Bombay Ilegal di Pelabuhan Ketapang
Jeka Saragih
Jeka Saragih Tampil di UFC 316, Siap Hadapi Petarung Korea Selatan
Isack Hadjar
Isu Isack Hadjar Promosi ke Tim Utama Red Bull Bisa Jadi Penghambat Karir di Formula 1
Berita Lainnya

1

Empat Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Langgar Aturan Lingkungan Hidup

2

Sejarah Kelam Jam Malam, dari Abad Kegelapan hingga Era Dedi Mulyadi

3

Legislator Kritik Keras Penambangan Nikel Raja Ampat Papua Barat Daya, Melanggar Regulasi!

4

Respons Beckham Usai Laga Debutnya Bersama Timnas Indonesia Mendapat Apresiasi Tinggi 

5

JNE Creative Workshop Bertajuk Inspirasi Tanpa Batas Digelar di Bandung
Headline
artbound
Artbound, Metode Pendidikan Karakter Berbasis Seni dan Budaya
Harganya Hampir Rp 200 Juta? Pemain Timnas Dapat Hadiah Jam Rolex dari Prabowo
Harganya Hampir Rp 200 Juta? Pemain Timnas Dapat Hadiah Jam Rolex dari Prabowo
aktivitas gempa gunung tangkuban parahu
Aktivitas Gempa Gunung Tangkuban Parahu Menurun, Masyarakat Tetap Waspada!
Gunung Dukono Erupsi Pagi ini, Kolom Abu Teramati 1,200 Meter
Gunung Dukono Erupsi Pagi ini, Kolom Abu Teramati 1,200 Meter

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.