Kasus Quotex, Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara

Penulis: distopia

Doni Salmanan. (web)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Pengadilan Negeri Bale Bandung menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Doni Taufik alias Doni Salmanan terkait kasus trading ilegal aplikasi Quotex.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa yakni 13 tahun penjara.

Sidang pembacaan vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi di ruang sidang PN Bale Bandung, Jalan Jaksa Naranata, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/12/2022).

Sedangkan terdakwa Doni Salmanan, mengikuti jalannya persidangan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jelekong, Bandung secara online.

BACA JUGA: Sandiaga Uno: Tiket Masuk TN Komodo Rp3,75 Juta Dibatalkan

“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun. Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata majelis hakim saat membacakan vonis terdakwa Doni Salmanan.

Dalam sidang pembacaan vonis tersebut, majelis hakim menilai ada beberapa hal yang meringankan dan memberatkan putusan. Hal yang dianggap meringankan terdakwa yaitu terdakwa belum pernah dihukum.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun. Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata majelis hakim saat membacakan vonis terdakwa Doni Salmanan.

Dalam sidang pembacaan vonis tersebut, majelis hakim menilai ada beberapa hal yang meringankan dan memberatkan putusan.

Hal yang dianggap meringankan terdakwa yaitu terdakwa belum pernah dihukum.

“Hal yang memberatkan terdakwa yakni terdakwa tidak bersikap jujur ketika mempromosikan diri sebagai afiliator Quotex,” ungkap majelis hakim.

Doni Salmanan dikenai dakwaan pertama yakni Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain Vonis, Doni Dijatuhi Denda Rp 1 Miliar.

Selain menjatuhkan vonis 4 tahun kepada terdakwa Doni Salmanan, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar.

 

(Agung)

 

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Olla Ramlan
Olla Ramlan Lepas Hijab, Feni Rose Buka Suara
jokowi psi (2)
Jokowi Potensi Jadi Ketum PSI, PDIP: Kan Sudah Dipecat
pelantikan Paus Leo XIV
Cak Imin Diutus Prabowo Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV
grup fantasi sedarah-3
Parah, Komdigi Temukan 30 Lebih Link Serupa Grup Fantasi Sedarah!
demo ojol-2
Ojol Bakal Demo Besar-besaran 20 Mei, Sampai Ancam Off Bid!
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Kunci Jawaban Perbedaan Gambar di Event Naruto x MLBB

3

BREAKING NEWS: Tersinggung Pernyataan Dedi Mulyadi, Fraksi PDIP Walk Out dari Paripurna DPRD Jabar

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
TNI gagalkan narkotika
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,9 Ton Narkotika Kokain dan Sabu-sabu
pelatih
Hengkang dari Pelatnas, Jojo dan Chico Tetap Setia Bela Merah Putih
Chelsea
Chelsea Menang Tipis 1-0 Atas Manchester United di Premier League 2024/2025
marc_marquez-SvUt_large
Marc Marquez Sulit Dibendung, Fabio Di Giannantonio Ungkap Hal Ini

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.