Kasus Mahasiswa KIP Flexing di Medsos, ini Syarat Pencabutan Beasiswa

KIP kuliah
Ilustrasi (Kemendikbud)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID —  Media sosial diramaikan dengan narasi mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP) yang tampak hidup mewah dan sering melakukan pamer ria (flexing).

Bahkan, beberapa selebgram yang terduga sebagai penerima KIP Kuliah pun terindikasi mengundurkan diri karena dianggap mampu oleh netizen.

Terbaru mahasiswa  penerima KIP dari Universitas Diponegoro (Undip) berinisial MJ melakukan flexing. Namun, sebagian dari mahasiswa yang terindikasi melakukan flexing mengaku bahwa barang-barang mewah yang mereka punya hasil dari kerja keras selama kuliah. Lantas, pertanyaannya, apakah mahasiswa penerima KIP Kuliah boleh untuk bekerja?

Aturan Mahasiswa Penerima KIP

Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi telah mengatur beberapa ketentuan bagi penerima bantuan ini. Dalam aturannya, tercantum bahwa KIP Kuliah mahasiswa tidak boleh mengikuti kelas eksekutif, kelas khusus, dan kelas karyawan. Artinya, mahasiswa yang bekerja tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan ini.

BACA JUGA: Infrastrukturnya Rusak, Wakil Wali Kota Makassar Kedapatan Flexing Tas Mewah

Meskipun aturan tersebut tidak secara rinci menjelaskan apakah mahasiswa yang bekerja paruh waktu (freelancer) tetap memenuhi syarat untuk menerima KIP Kuliah, tetapi pada poin G tentang Pembatalan Penerima PIP Pendidikan Tinggi, dijelaskan bahwa bantuan ini dapat dibatalkan jika mahasiswa tidak memenuhi persyaratan prestasi akademik minimum atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima KIP Pendidikan Tinggi.

Pencabutan Status

Ada beberapa alasan yang dapat menyebabkan pembatalan atau pencabutan bantuan KIP Kuliah, antara lain:

  1. Kematian, Putus Sekolah, atau Pindah: Jika mahasiswa meninggal dunia, putus sekolah, atau pindah ke perguruan tinggi lain, maka bantuan ini dapat dibatalkan.
  2. Menolak Bantuan: Jika mahasiswa menolak menerima bantuan KIP Kuliah.
  3. Tidak Memenuhi Persyaratan: Jika mahasiswa tidak memenuhi persyaratan prestasi akademik minimum atau tidak lagi menjadi prioritas sasaran sebagai penerima KIP Kuliah.
  4. Aktivitas yang Bertentangan: Jika mahasiswa terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Ruben Amorim Resmi jadi Manajer Manchester United
Debut Ruben Amorim Bersama MU Tak Memuaskan, Sang Mantan Beri Kritikan
Nutrisi Ikan Patin
Mengintip Kandungan Nutrisi Ikan Patin
baterai mobil listrik bocor
Mirip HP, Baterai Mobil Listrik Bisa 'Bocor' dari Faktor Ini!
Seni Nirmana
2 Jenis Nirmana dan Pentingnya Mempelajari Seni Rupa
home charger services pln byd
Home Charging PLN-BYD, Pakai dan Pasang Cuma Lewat Aplikasi
Berita Lainnya

1

7 Fakta Penting Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus yang Menghebohkan Publik

2

BRIN Ubah Minyak Kelapa Menjadi Bio-jet Fuel

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Tim Dosen Tel-U Raih Best Paper Award di IEEE Conference 2024: Angkat Kearifan Lokal dalam Pencegahan Disinformasi

5

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat
Headline
Brace Cristiano Ronaldo
Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
arkhan kaka
Arkhan Kaka Jadi Pemain Paling Bontot Masuk Skuat Piala AFF 2024
polisi tembak siswa
Polisi Tembak 3 Siswa Anggota Paskibra di Semarang, 1 di Antaranya Tewas
Aliansi Masyarakat Demokrasi Masyarakat Laporkan Dugaan Kampanye di Masa Tenang
Aliansi Masyarakat Demokrasi Masyarakat Laporkan Dugaan Kampanye di Masa Tenang