Kasus Mahasiswa KIP Flexing di Medsos, ini Syarat Pencabutan Beasiswa

KIP kuliah
Ilustrasi (Kemendikbud)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID —  Media sosial diramaikan dengan narasi mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP) yang tampak hidup mewah dan sering melakukan pamer ria (flexing).

Bahkan, beberapa selebgram yang terduga sebagai penerima KIP Kuliah pun terindikasi mengundurkan diri karena dianggap mampu oleh netizen.

Terbaru mahasiswa  penerima KIP dari Universitas Diponegoro (Undip) berinisial MJ melakukan flexing. Namun, sebagian dari mahasiswa yang terindikasi melakukan flexing mengaku bahwa barang-barang mewah yang mereka punya hasil dari kerja keras selama kuliah. Lantas, pertanyaannya, apakah mahasiswa penerima KIP Kuliah boleh untuk bekerja?

Aturan Mahasiswa Penerima KIP

Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi telah mengatur beberapa ketentuan bagi penerima bantuan ini. Dalam aturannya, tercantum bahwa KIP Kuliah mahasiswa tidak boleh mengikuti kelas eksekutif, kelas khusus, dan kelas karyawan. Artinya, mahasiswa yang bekerja tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan ini.

BACA JUGA: Infrastrukturnya Rusak, Wakil Wali Kota Makassar Kedapatan Flexing Tas Mewah

Meskipun aturan tersebut tidak secara rinci menjelaskan apakah mahasiswa yang bekerja paruh waktu (freelancer) tetap memenuhi syarat untuk menerima KIP Kuliah, tetapi pada poin G tentang Pembatalan Penerima PIP Pendidikan Tinggi, dijelaskan bahwa bantuan ini dapat dibatalkan jika mahasiswa tidak memenuhi persyaratan prestasi akademik minimum atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima KIP Pendidikan Tinggi.

Pencabutan Status

Ada beberapa alasan yang dapat menyebabkan pembatalan atau pencabutan bantuan KIP Kuliah, antara lain:

  1. Kematian, Putus Sekolah, atau Pindah: Jika mahasiswa meninggal dunia, putus sekolah, atau pindah ke perguruan tinggi lain, maka bantuan ini dapat dibatalkan.
  2. Menolak Bantuan: Jika mahasiswa menolak menerima bantuan KIP Kuliah.
  3. Tidak Memenuhi Persyaratan: Jika mahasiswa tidak memenuhi persyaratan prestasi akademik minimum atau tidak lagi menjadi prioritas sasaran sebagai penerima KIP Kuliah.
  4. Aktivitas yang Bertentangan: Jika mahasiswa terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Jeep Wrangler 4-Door Rubicon
Jeep Wrangler 4-Door Rubicon Hadir di Indonesia, Untuk Sultan Doyan Petualang!
Manchester City
Link Live Streaming Everton vs Manchester City Selain Yalla Shoot
kemacetan horor tanjung priok
Gubernur Pramono Minta Maaf Soal Kemacetan Tanjung Priok
eksploitasi sirkus taman safari-2
Jadi Sorotan Dugaan Eksploitasi, Begini Sejarah Sirkus OCI Taman Safari
A41I4726.0
Patricio Pitbull Akui Salah Langkah di Debut UFC: Saya Terlalu Santai
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Persib Bandung vs Bali United Selain Yalla Shoot

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Link Live Streaming Manchester United vs Lyon Selain Yalla Shoot

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Macet di Pelabuhan Tanjung Priok Horor, Apa Biang Keroknya?
Headline
Barcelona
Link Live Streaming Barcelona vs Celta Vigo Selain Yalla Shoot
Stefano Cugurra Mundur Dari Bali United
Stefano Cugurra Mundur Dari Bali United
Aleix Espargaro
Jadi Pebalap Wildcard, Aleix Espargaro Kunci Kebangkitan Honda di MotoGP Jerez
penjualan mobil maret
Penjualan Mobil Terlaris Maret 2025 di Indonesia, Pabrikan Jepang Masih Jadi Penguasa?

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.