Kasus Korupsi Ekspor CPO, Kejagung Sita Rp11,8 T dari Wilmar Group

Penulis: Anisa

korupsi ekspor CPO
(Ist)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Penyidik Kejaksaan Agung melakukan penyitaan uang Rp11.880.351.802.619 atau Rp11,8 triliun dari terdakwa korporasi Wilmar Group.

Uang itu disita setelah pihak terdakwa kasus korupsi ekspor CPO itu mengembalikan kepada penyidik Kejaksaan Agung.

Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Sutikno, mengemukakan bahwa terdapat lima perusahaan di bawah Wilmar Group yang mengembalikan uang tersebut.

Mereka adalah PT Multimas Nabati Asahan, PT Multinabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

“PT Multimas Nabati Asahan sebesar Rp3.997.042.917.832.42, PT Multinabati Sulawesi sebesar Rp39.756.429.964.94, kemudian yang ketiga PT Sinar Alam Permai sebesar Rp483.961.045.417.33, yang keempat PT Wilmar Bioenergi Indonesia sebesar Rp57.303.038.077.64, dan yang kelima Wilmar Nabati Indonesia sebesar Rp7.302.288.371.326.78,” kata Sutikno, Selasa (17/6/2025).

Sutikno menyebutkan bahwa pengembalian dari Wilmar Group ini adalah kerugian berdasarkan hitungan ahli atas keuntungan yang tidak sah secara hukum atau illegal gain. Uang itu pun dititipkan di rekening penampungan Kejaksaan Agung pada Bank Mandiri.

“Selanjutnya setelah dilakukan penyitaan, kami mengajukan tambahan memori kasasi yang sebelumnya sudah kami ajukan,” ungkap Sutikno.

Baca Juga:

Merinding! Harimau Sumatera Mejeng di Areal PT Wilmar Dumai

Rumah Riza Chalid Digeledah Kejagung Terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah

Penambahan yang dimaksud yaitu memasukkan uang yang tersebut menjadi bagian tidak terpisahkan dari memori kasasi.

Dengan begitu, keberadaan uang itu dapat dipertimbangkan oleh Hakim Agung yang memeriksa kasasi, agar dikompensasikan untuk membayar seluruh kerugian negara akibat perbuatan korupsi terdakwa korporasi.

Diketahui dalam kasus tiga terdakwa korporasi ekspor CPO, sebelumnya sudah ada putusan ontslag yang dikeluarkan. Dikarenakan putusan itu adalah hasil dari suap tiga terdakwa korporasi kepada para majelis hakim, maka dilakukan kasasi oleh penyidik.

Saat ini, putusan Mahkamah Agung atas kasasi tersebut masih belum final. Sehingga, kasusnya belum dinyatakan inkrah atau berkekuatan huum tetap.

(Anisa Kholifatul Jannah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Perjudian kasino
Perjudian Berkedok Futsal dan Karaoke Terungkap di Jantung Kota Bandung
Arisan lelang Cirebon
Polisi Bongkar Arisan Lelang Fiktif di Cirebon, Wanita Muda Raup Puluhan Juta
Arctic Open 2024
Format Baru BWF 2027: Hadiah Naik, Sistem Lebih Adil
Pabrik Rokok Terbesar Berhenti Beli Tambakau, Petani Merana
Pabrik Rokok Terbesar Berhenti Beli Tambakau, Petani Merana
Jakarta Selatan Terendam Banjir, 29 RT Terdampak
Jakarta Selatan Terendam Banjir, 29 RT Terdampak
Berita Lainnya

1

Komunikasi Visual di Era Digital: Klinik Permata Jati Garut Perkuat Peran Media Sosial Lewat Program PKM UNIBI

2

Jangan Kaget! Peredaran Batu Bara China di Indonesia Makin Meluas

3

Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Dinilai Bukan Standar Manusia

4

Dosen dan Mahasiswa Fakultas Komunikasi dan Desain UNIBI Bantu Aktivasi Medsos Klinik Permata Jati Garut

5

Studi Terbaru PBB: AI Bakal Geser Pekerja Perempuan
Headline
LG9_7834
Honda Dapat Angin Segar di Akselerasi, Joan Mir Minta Solusi Mesin RC213V Dikebut
4 Pulau Resmi Kembali Milik Aceh, Ini Potensi Bisnis dan Wisatanya
4 Pulau Resmi Kembali Milik Aceh, Ini Potensi Bisnis dan Wisatanya
Truck Kontener Terguling di Cangkorah Akibatkan Lalu Lintas Padat
Truck Kontener Terguling di Cangkorah Akibatkan Lalu Lintas Padat
Kemenhub Tegaskan Keamanan Penerbangan Haji Terjamin dari Ancaman Bom
Kemenhub Tegaskan Keamanan Penerbangan Haji Terjamin dari Ancaman Bom

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.