Kasus Jagoan Cikiwul: Sebar Puluhan Proposal untuk Meminta Uang, Dijerat Pasal Berlapis!

Penulis: Saepul

jagoan cikiwul
(tangkap layar/X)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kepolisian telah meringkus Suhada (47) yang mengaku sebagai ‘jagoan Cikiwul’, diduga memeras salah satu perusahaan dengan melalui proposal di Bantar Gebang, Kota Bekasi. Diketahui, penangkapan Suhada terjadi di Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (21/03/2025).

“S ditangkap di tempat pelarian, Sukabumi pada Kamis (20/3/2025) sekitar pukul 18.30 WIB,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, sang Jagoan Cikiwul itu berawal dari meminta tindak lanjut hasil dari proposal, yang meminta uang sebagai partisipasi kegiatan Ramadan, Senin (17/03).

“S bersama rekan-rekannya mendatangi perusahaan tersebut, namun tidak diberikan uang sebagaimana yang dimaksudkan dalam proposal tersebut sehingga membuat pelaku marah-marah dan melakukan pengancaman kepada satpam perusahaan,” ucapnya.

BACA JUGA:

Karena Pengkhianat, Jagoan Cikiwul Berujung Meringkuk di Penjara?

Oknum Ormas Minta THR Datangi Perusahaan: Kalau Pengen Tau, Gua Jagoan!

Binsar juga menyebut, bersangkutan pun mengaku sebagai jagoan di tempat kejadian perkara (TKP) dan ingin menemui pimpinan perusahaan.

Namun, jika tidak diizinkan bertemu, ia mengancam akan menutup jalan sekitar perusahaan pada security yang berjaga.

“Perbuatan itu sempat direkam berdurasi tiga menit 12 detik oleh teman satpam perusahaan,” katanya.

Lantaran merasa diancam, security itu memutuskan membawa proposal untuk diserahkan pada atasannya. Ia juga mengungkapkan, Suhada bersama teman-temannya telah membagikan puluhan proposal di sekitar wilayah Bantar Gebang.

“Berdasarkan keterangan S, uang hasil dari proposal tersebut akan digunakan untuk mendukung kegiatan operasional organisasi selama Ramadhan,” katanya.

Adapun jeratan hukum Suhada, terkena Pasal 368, Jo. Pasal 53 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP tentang tindak pidana percobaan pemerasan dan atau perbuatan dengan ancaman kekerasan dengan ancaman kurungan paling lama sembilan tahun.

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Meta Jual Instagram Whatsapp
Era Lupa Password dan OTP Facebook Segera Berakhir
Juicy Luicy
Lirik Lagu Baru Juicy Luicy - Malapetaka, Ini Maknanya
Agung Yansusan
Agung Yansusan Kawal Ketat Pendampingan UMKM di Kabupaten Bandung
pabrik baterai
Pemerintah Bangun Pabrik Baterai Kendaraan Listrik di Karawang, Klaim Bisa Cas Puluhan Ribu Mobil!
Agung Yansusan
Agung Yansusan Soroti Pentingnya Ruang Publik yang Layak
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Byon Combat Showbiz Vol.5 Selain Yalla Shoot

2

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

3

Gempa Magnitudo 2,7 Guncang Wilayah Cimahi Jawa Barat

4

62 Jiwa, 15 Rumah dan Pondok Pesantren di Garut Terdampak Banjir

5

Pemerintah Cairkan Bansos Beras 20 Kg Mulai Awal Juli 2025
Headline
Bayern Munchen
Link Live Streaming Flamengo vs Bayern Munchen Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
PSG
Link Live Streaming PSG vs Inter Miami Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
1.775 Rumah Akan Direhabilitasi, Wali Kota Bandung Tekankan Kemandirian Warga
1.775 Rumah Akan Direhabilitasi, Wali Kota Bandung Tekankan Kemandirian Warga
Timnas Putri Indonesia
Link Live Streaming Timnas Putri Indonesia vs Kirgistan Kualifikasi Piala Asia Putri 2026 Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.