Kasasi Ditolak MA, PT Sritex Ajukan Peninjauan Kembali

Penulis: usamah

PT Sritex Ajukan Peninjauan Kembali
Raksasa Tekstil Sritex (Instagram @sritexindonesia)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Usai permohonan kasasi soal putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Semarang ditolak oleh Mahkamah Agung (MA), Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) mengajukan peninjauan kembali (PK).

Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dalam pernyataan di Jakarta, Jumat, menyatakan pihak manajemen menghargai putusan yang telah ditetapkan oleh MA, serta saat ini telah melakukan konsolidasi internal dan memutuskan untuk melakukan upaya hukum peninjauan kembali.

Ia menyatakan upaya hukum tersebut dilakukan pihaknya agar dapat menjaga keberlangsungan usaha, dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50 ribu karyawan.

“Langkah hukum ini kami tempuh, tidak semata untuk kepentingan perusahaan tetapi membawa serta aspirasi seluruh keluarga besar Sritex,” katanya.

Iwan mengatakan selama proses pengajuan kasasi ke MA, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan usahanya, dan tidak melakukan PHK, sesuai yang disampaikan pemerintah.

“Kami berupaya semaksimal mungkin menjaga situasi perusahaan agar tetap kondusif, di tengah berbagai keterbatasan gerak akibat status pailit kami,” kata dia.

Lebih lanjut, pihaknya berharap pemerintah memberikan keadilan hukum yang mempertimbangkan kemanusiaan, dengan mendukung Sritex untuk tetap dapat melanjutkan kegiatan usaha, dan berkontribusi pada kemajuan industri tekstil nasional.

BACA JUGA: Tak Ingin Sektor Tekstil Lumpuh, Wamen Kemnaker Tegaskan Tidak Ada PHK di Sritex

Adapun sebelumnya pada Rabu (23/10/2024), Pengadilan Niaga Semarang memutus pailit PT Sri Rejeki Isman (Sritex), setelah mengabulkan permohonan salah satu kreditor perusahaan tekstil tersebut.

Salah satu debitur Sritex, yakni PT Indo Bharat Rayon, mengajukan permohonan pembatalan perjanjian perdamaian atas kesepakatan penundaan kewajiban pembayaran utang pada 2022.

“Mengabulkan permohonan pemohon. Membatalkan rencana perdamaian PKPU pada Januari 2022 lalu,” kata Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang Haruno Patriadi.

Menanggapi hal tersebut, pemerintah melakukan respons cepat dengan menyiapkan berbagai strategi untuk memastikan para pekerja Sritex tetap bekerja, salah satunya yakni membuka fasilitas wilayah berikat yang sempat dibekukan untuk memastikan kelancaran bahan baku.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Screenshot_20250617_223359_Gallery
Kolaborasi Seskoad dan Pemkot Bandung Wujudkan Zona Bebas Sampah
Energi Hijau
Indonesia Teken 3 MoU dengan Singapura, Perkuat Kolaborasi Energi Hijau
wamentan komisaris pupuk indonesia
Wamentan Diangkat Jadi Komisaris Utama Pupuk Indonesia
korupsi ekspor CPO
Kasus Korupsi Ekspor CPO, Kejagung Sita Rp11,8 T dari Wilmar Group
pesawat saudia airlines
Saudia Airlines Dapat Teror Bom, Menko Polkam Minta TNI-Polri Usut
Berita Lainnya

1

Komunikasi Visual di Era Digital: Klinik Permata Jati Garut Perkuat Peran Media Sosial Lewat Program PKM UNIBI

2

Ketangguhan Zarco Tak Bisa Tutupi Luka Honda, Aleix Espargaro Buka-bukaan Masalah RC213V

3

Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Dinilai Bukan Standar Manusia

4

Jangan Kaget! Peredaran Batu Bara China di Indonesia Makin Meluas

5

Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, Malut United Pecat Imran Nahumarury dan Yeyen Tumena
Headline
Meletus Erupsi Letusan Gunung Lewotobi Laki-Laki - Dok PVMBG
Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi Dahsyat! Semburkan Abu Vulkanik 10.000 Meter
sengketa 4 pulau-1
Prabowo Resmi Putuskan Kembalikan 4 Pulau ke Aceh
rumah subsidi 18 meter persegi
Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Dinilai Bukan Standar Manusia
Trump Umumkan Tarif Impor Baru, Indonesia Kena 32 Persen
Kecewa Pada Apple, Donald Trump Luncurkan Smartphone T1

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.