BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyayangkan pencabutan kartu identitas liputan Istana yang dimiliki jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia.
Pencabutan tersebut terjadi usai Diana mengajukan pertanyaan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai Program Makanan Bergizi Gratis (MBG). Pertanyaan Valencia, dianggap keluar dari topik yang telah ditetapkan.
Hal itu terjadi saat Prabowo berada di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Sabtu (27/9/2025).
IJTI, melalui pernyataan sikapnya mengajak seluruh pihak untuk menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, kebebasan pers, dan hak publik untuk memperoleh informasi.
Pernyataan itu ditandatangani oleh Ketua Umum Herik Kurniawan dan Sekjen Usmar Almarwan di Jakarta (28/9/2025).
Di antara empat poin pernyataan sikap tersebut, salah satunya mengingatkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Baca Juga:
ID Pers Wartawan Dicabut, Redaksi CNN Datangi Istana
AJI dan LBH Kecam Pencabutan Kartu Pers Wartawan CNN oleh Istana
“Ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang melawan hukum yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers,” dikutip dari pernyataan tertulis IJTI, Senin (29/9/2025).
Selain poin itu, ada sejumlah poin lainnya. Di antaranya sebagai berikut:
- IJTI menyatakan keprihatinan atas penarikan kartu identitas liputan Istana dari rekan jurnalis Diana Valencia, yang dilakukan setelah ia bertugas menjalankan fungsi jurnalistik.
- IJTI meminta penjelasan kepada Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden atas peristiwa ini. Dalam pandangan IJTI, pertanyaan yang diajukan saudari Diana Valencia masih dalam koridor etika jurnalistik dan relevan bagi kepentingan publik. Terlebih, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan jawaban yang informatif terkait Program Makanan Bergizi Gratis, yang semestinya menjadi bahan penting untuk diketahui masyarakat luas.
- IJTI menegaskan pentingnya kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tindakan pencabutan kartu identitas liputan dapat dipandang sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik, yang justru berpotensi membatasi akses publik terhadap informasi.
- IJTI mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999 menyebutkan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang melawan hukum yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers.
(Anisa Kholifatul Jannah)