KUPANG,TM.ID: kapolsek di wilayah hukum Polres Timor Tengah Selatan, Iptu NRB, dilaporkan lantaran diduga mengahamili menghamili seorang gadis berusia 22 Tahun. Iptu NRB disebut tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya.
Koordinator Divisi Pendampingan, Pemberdayaan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Yayasan Sanggar Suara Perempuan (YSSP) SoE, Yundri Kolimon mengatakan, pihaknya bersama keluarga korban telah melaporkan kasus itu ke Polres Timor Tengah Selatan.
“Tadi pagi sekitar jam 09.00 Wita, saya bersama dua kakak korban sudah laporkan kasus ini ke polres,” kata Yundri, Kamis (12/1/2023).
Yundri mengatakan, Berdasarkan pengakuan korban berinisial IB itu, diketahui bahwa korban memang berpacaran dengan kapolsek tersebut. Padahal Iptu NRB telah memiliki istri.
BACA JUGA: Seorang Anggota TNI Tewas di Tambang Emas Ilegal Sekatak
Bahkan, keduanya menjalin hubungan layaknya suami istri yang berujung pada IB hamil di luar pernikahan yang sah.
“Berdasarkan pengakuan dari IB, pelaku berjanji akan bertanggung jawab dan menikahinya. Tetapi, memasuki usia kehamilan tiga bulan, pelaku meminta agar IB menggugurkan kandungannya, namun IB menolak,” kata dia.
Iptu NRB pun tetap tidak mau bertanggung jawab, bahkan menghilang tak ada kabar sampai usia kehamilan perempuan yatim piatu itu mencapai delapan bulan.
Baik IB maupun keluarganya kecewa dengan janji dari NRB sehingga melaporkan kasus itu ke Polres Timor Tengah Selatan untuk tindakan hukum lebih lanjut.
“Kita berharap agar laporan ini bisa ditangani dengan sebaik-baiknya. Kasihan dengan IB,” katanya.
Kapolres Timor Tengah Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi I Gusti Putu Suka Arsa ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan kasus yang melibatkan kapolsek itu.
“Iya benar, tadi ada yang melaporkan. Kami akan tindak lanjuti laporan dari warga itu,” katanya.
(Dist)