JAKARTA,TM.ID: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, pengusutan laporan kasus pimpinan Ponpes Al Zaytun, masih tetap berlangsung walau belum sampai penetapan tersangka.
Sigit menuturkan, penetapan tersangka dalam kasus Panji Gumilang sangat teknis. Ia memastikan perkembangan perkara akan kembali disampaikan.
“Yang jelas progres berjalan, masalah penetapan (status tersangka) tentunya itu sangat teknis, nanti semuanya akan disampaikan, progres jalan,” ujar Sigit kepada wartawan, Minggu (24/7/2023).
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Shandi Nugroho menambahkan, penyidik Bareskrim Polri sangat hati-hati menangani kasus tersebut agar berjalan secara terbuka dan adil dalam penanganan hukum.
“Kita juga berkoordinasi dari Bareskrim apa yang sudah dikerjakan, bagaimana pemeriksaan saksinya, bagaimana ahli yang sudah dibutuhkan, dan hasil dari Labfor,” ucap Shandi.
“Kita tidak bisa intervensi penyidik. Penyidik itu independen dan dia nanti akan menyampaikan kalau sudah lengkap akan digelar,” jelasnya.
BACA JUGA: Ridwan Kamil Digugat Panji Gumilang: Gak Masalah!
Kapolri menyatakan pengusutan kasus berlanjut, dimana Bareskrim temukan 4 dugaan pidana Panji Gumilang
Bareskrim Polri menemukan empat unsur dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Panji Gumilang dicurigai terlibat empat unsur dugaan tindak pidana, mulai dari penggelapan hingga korupsi.
“Didapat dugaan penyalahgunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS, hingga tindak pidana terkait penyalahgunaan dalam pengelolaan zakat oleh saudara PG (Panji Gumilang),” ujar Ramadhan kepada wartawan, Jumat (21/7/2023).
Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan, hal ini hasil temuan koordinasi penyidik dan tim Analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan sejumlah ahli Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Telah melakukan interview terhadap tiga orang saksi yang mengetahui proses penyaluran dana-dana tersebut,” ucapnya.
“Untuk dugaan penyalahgunaan dana bos dan zakat juga telah dilakukan koordinasi terhadap tiga orang pejabat yang berkompetan di jajaran Kementerian Agama dan instansi terkait lainnya,” jelasnya.
(Saepul/Usamah)