Kapan Gaji Cair dan Berapa Lama Masa Kerja Anggota KPPS?

gaji kpps
Foto (Pemkab Blora)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mendadak menjadi viral di media sosial. Sorotan terutama mengarah pada besaran gaji yang mengalami peningkatan signifikan dibanding pemilu sebelumnya

Mengacu pada Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, gaji petugas KPPS pada Pemilu 2024 mengalami peningkatan yang signifikan.

Kenaikan Gaji Anggota KPPS 

petugas kpps 2024
Tangkapan Layar (Instagram: @ppksumber_crb)

BACA JUGA: Anggota KPPS Cantik Pose Manis Dua Jari, Berakhir Dipecat!

Adapun rincian gaji Anggota KPPS berikut ini:

  • Gaji Ketua KPPS Pemilu 2024: Rp 1.200.000
  • Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024: Rp 1.100.000
  • Gaji Satlinmas Pemilu 2024: Rp 700.000

Sementara itu, petugas KPPS di luar negeri mendapatkan bayaran lebih besar:

  • Gaji Ketua KPPSLN Pemilu 2024: Rp 6.500.000
  • Gaji Sekretaris KPPSLN Pemilu 2024: Rp 6.000.000
  • Gaji Satlinmas LN Pemilu 2024: Rp 4.500.000

KPU merilis informasi bahwa sekitar 5,7 juta petugas KPPS menjalani bimbingan teknis (bimtek) pada 25-27 Januari 2024. Masa kerja KPPS dimulai pada 25 Januari 2024 dan berakhir pada 25 Februari 2024. Uniknya, petugas KPPS tidak dapat menjadi petugas tetap di setiap pemilu. Ini berarti mereka harus mendaftar kembali dari awal untuk mengikuti seleksi sebagai petugas KPPS pada setiap penyelenggaraan pemilu.

Pencarian dan Masa Kerja

Menurut SK Menkeu Nomor S-647/MK.02/MK/2022, pencairan gaji KPPS dilakukan satu bulan setelah masa kerja selesai. Dengan demikian, jika masa kerja dimulai pada 25 Januari 2024, pencairan dapat dilakukan setelah 25 Februari 2024. Jadwal ini memberikan kepastian kepada petugas KPPS terkait waktu pencairan gaji mereka.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, petugas KPPS memiliki sejumlah tugas dalam pemilu, antara lain:

  • Mengumumkan daftar Pemilih tetap di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
  • Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu dan Pengawas TPS.
  • Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
  • Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara.
  • Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Ruben Amorim Resmi jadi Manajer Manchester United
Debut Ruben Amorim Bersama MU Tak Memuaskan, Sang Mantan Beri Kritikan
Nutrisi Ikan Patin
Mengintip Kandungan Nutrisi Ikan Patin
baterai mobil listrik bocor
Mirip HP, Baterai Mobil Listrik Bisa 'Bocor' dari Faktor Ini!
Seni Nirmana
2 Jenis Nirmana dan Pentingnya Mempelajari Seni Rupa
home charger services pln byd
Home Charging PLN-BYD, Pakai dan Pasang Cuma Lewat Aplikasi
Berita Lainnya

1

7 Fakta Penting Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus yang Menghebohkan Publik

2

BRIN Ubah Minyak Kelapa Menjadi Bio-jet Fuel

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Tim Dosen Tel-U Raih Best Paper Award di IEEE Conference 2024: Angkat Kearifan Lokal dalam Pencegahan Disinformasi

5

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat
Headline
arkhan kaka
Arkhan Kaka Jadi Pemain Paling Bontot Masuk Skuat Piala AFF 2024
polisi tembak siswa
Polisi Tembak 3 Siswa Anggota Paskibra di Semarang, 1 di Antaranya Tewas
Aliansi Masyarakat Demokrasi Masyarakat Laporkan Dugaan Kampanye di Masa Tenang
Aliansi Masyarakat Demokrasi Masyarakat Laporkan Dugaan Kampanye di Masa Tenang
Para Pedagang dan Warga Minta Jalan di Bawah Flyover Ciroyom Dibuka Sebelum JPO Dibangun
Para Pedagang dan Warga Minta Jalan di Bawah Flyover Ciroyom Dibuka Sebelum JPO Dibangun