Kapan Gaji Cair dan Berapa Lama Masa Kerja Anggota KPPS?

[info_penulis_custom]
gaji kpps
Foto (Pemkab Blora)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mendadak menjadi viral di media sosial. Sorotan terutama mengarah pada besaran gaji yang mengalami peningkatan signifikan dibanding pemilu sebelumnya

Mengacu pada Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, gaji petugas KPPS pada Pemilu 2024 mengalami peningkatan yang signifikan.

Kenaikan Gaji Anggota KPPS 

petugas kpps 2024
Tangkapan Layar (Instagram: @ppksumber_crb)

BACA JUGA: Anggota KPPS Cantik Pose Manis Dua Jari, Berakhir Dipecat!

Adapun rincian gaji Anggota KPPS berikut ini:

  • Gaji Ketua KPPS Pemilu 2024: Rp 1.200.000
  • Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024: Rp 1.100.000
  • Gaji Satlinmas Pemilu 2024: Rp 700.000

Sementara itu, petugas KPPS di luar negeri mendapatkan bayaran lebih besar:

  • Gaji Ketua KPPSLN Pemilu 2024: Rp 6.500.000
  • Gaji Sekretaris KPPSLN Pemilu 2024: Rp 6.000.000
  • Gaji Satlinmas LN Pemilu 2024: Rp 4.500.000

KPU merilis informasi bahwa sekitar 5,7 juta petugas KPPS menjalani bimbingan teknis (bimtek) pada 25-27 Januari 2024. Masa kerja KPPS dimulai pada 25 Januari 2024 dan berakhir pada 25 Februari 2024. Uniknya, petugas KPPS tidak dapat menjadi petugas tetap di setiap pemilu. Ini berarti mereka harus mendaftar kembali dari awal untuk mengikuti seleksi sebagai petugas KPPS pada setiap penyelenggaraan pemilu.

Pencarian dan Masa Kerja

Menurut SK Menkeu Nomor S-647/MK.02/MK/2022, pencairan gaji KPPS dilakukan satu bulan setelah masa kerja selesai. Dengan demikian, jika masa kerja dimulai pada 25 Januari 2024, pencairan dapat dilakukan setelah 25 Februari 2024. Jadwal ini memberikan kepastian kepada petugas KPPS terkait waktu pencairan gaji mereka.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, petugas KPPS memiliki sejumlah tugas dalam pemilu, antara lain:

  • Mengumumkan daftar Pemilih tetap di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
  • Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu dan Pengawas TPS.
  • Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
  • Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara.
  • Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
cori-gauff-abanderada-juegos-olimpicos-paris-2024
Tetap Rendah Hati, Cori Gauff Siap Hadapi Tantangan Terbuka di French Open 2025
Daftar Lengkap Pemain BWF World Tour Finals 2024
BAM Gugat BWF Soal Keputusan Kontroversial Wasit di Malaysia Masters
Ghazi Alhabsy
Ghazi Alhabsy Bintangi Waktu Maghrib 2, Pernah Viral Nyanyi Bareng Luthfi Aulia
Raffi Ahmad MBG
CEK FAKTA: Raffi Ahmad Dapat Proyek Makan Bergizi Gratis?
Syahrini UNESCO
Syahrini Dapat Penghargaan di Cannes? UNESCO Angkat Bicara, Christine Hakim Turun Tangan!
Berita Lainnya

1

Kunci Jawaban Perbedaan Gambar di Event Naruto x MLBB

2

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

3

Kata-kata Broadcast Promosi Hewan Kurban, Paling Efektif!

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Fabio-Quartararo-Pecco-Bagnaia
Quartararo Bungkam Dominasi Ducati di Kualifikasi MotoGP Inggris 2025
Real Madrid
Link Live Streaming Real Madrid vs Real Sociedad La Liga 2024/25 Selain Yalla Shoot
Bungkam Persis Solo, Persib Bandung Resmi Jadi Juara Liga 1 2024/2025
Bungkam Persis Solo, Persib Bandung Resmi Jadi Juara Liga 1 2024/2025
pernikahan siswa smp smk
Pernikahan Siswa SMP dan SMK di Lombok, Netizen Miris Pertanyakan Mental

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.