Kapan Gaji Cair dan Berapa Lama Masa Kerja Anggota KPPS?

gaji kpps
Foto (Pemkab Blora)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mendadak menjadi viral di media sosial. Sorotan terutama mengarah pada besaran gaji yang mengalami peningkatan signifikan dibanding pemilu sebelumnya

Mengacu pada Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, gaji petugas KPPS pada Pemilu 2024 mengalami peningkatan yang signifikan.

Kenaikan Gaji Anggota KPPS 

petugas kpps 2024
Tangkapan Layar (Instagram: @ppksumber_crb)

BACA JUGA: Anggota KPPS Cantik Pose Manis Dua Jari, Berakhir Dipecat!

Adapun rincian gaji Anggota KPPS berikut ini:

  • Gaji Ketua KPPS Pemilu 2024: Rp 1.200.000
  • Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024: Rp 1.100.000
  • Gaji Satlinmas Pemilu 2024: Rp 700.000

Sementara itu, petugas KPPS di luar negeri mendapatkan bayaran lebih besar:

  • Gaji Ketua KPPSLN Pemilu 2024: Rp 6.500.000
  • Gaji Sekretaris KPPSLN Pemilu 2024: Rp 6.000.000
  • Gaji Satlinmas LN Pemilu 2024: Rp 4.500.000

KPU merilis informasi bahwa sekitar 5,7 juta petugas KPPS menjalani bimbingan teknis (bimtek) pada 25-27 Januari 2024. Masa kerja KPPS dimulai pada 25 Januari 2024 dan berakhir pada 25 Februari 2024. Uniknya, petugas KPPS tidak dapat menjadi petugas tetap di setiap pemilu. Ini berarti mereka harus mendaftar kembali dari awal untuk mengikuti seleksi sebagai petugas KPPS pada setiap penyelenggaraan pemilu.

Pencarian dan Masa Kerja

Menurut SK Menkeu Nomor S-647/MK.02/MK/2022, pencairan gaji KPPS dilakukan satu bulan setelah masa kerja selesai. Dengan demikian, jika masa kerja dimulai pada 25 Januari 2024, pencairan dapat dilakukan setelah 25 Februari 2024. Jadwal ini memberikan kepastian kepada petugas KPPS terkait waktu pencairan gaji mereka.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, petugas KPPS memiliki sejumlah tugas dalam pemilu, antara lain:

  • Mengumumkan daftar Pemilih tetap di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
  • Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu dan Pengawas TPS.
  • Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
  • Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara.
  • Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Paula Verhoeven
Paula Verhoeven Ajak Kiano Bermain di Playground
Rieke Diah Pitaloka
Rieke Diah Pitaloka Desak KPPU Rilis Data Impor Gula 10 Tahun Terakhir
Metode belajar matematika anak paud
Seperti Apa Metode Belajar Matematika untuk Anak PAUD?
Eks Asisten Paula
Eks Asisten Bongkar Tabiat Paula Verhoeven Soal Bon Belanja
Direktur Utama (Dirut) PT LEN Industri (Persero) Bobby Rasyidin, Mobil Maung Pindad
5.000 Unit Mobil Maung Ditarget Rampung Akhir Tahun Ini
Berita Lainnya

1

Cek Fakta : Kloning Babi dan Sapi di China?

2

Sampah Makanan Bergizi Gratis akan Diolah jadi Pupuk

3

Bikin Macet, Paku Bumi Jatuh di Jalan Buah Batu - Soekarno Hatta Bandung

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

CSIIS Ungkap Tom Lembong Penghancur Industri Gula Nasional
Headline
AMSI Jabar Pelatihan Cek Fakta 1
Amsi Jabar Gelar Pelatihan Cek Fakta, Hindari Menguatnya Mis-informasi Jelang Pilkada
Jorge Martin Kuasai Sirkuit Phillip Island
Jadi yang Tercepat di Sirkuit Sepang, Jorge Martin OTW Juara MotoGP 2024
timnas Indonesia
27 Pemain Timnas Indonesia Dipanggil Jelang Laga Versus Jepang dan Arab Saudi, 2 Pemain Absen
Siklon Tropis Penyebab Suhu Panas Meningkat
BMKG Sebut Siklon Tropis Penyebab Suhu Panas Meningkat