Kakorlantas Polri Hentikan Sementara Pengiriman Surat Tilang Via Whastapp dan SMS

Penulis: usamah

Polri Hentikan Sementara Pengiriman Surat Tilang Via Whastapp
Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan bersama Dirut Jasa Raharja Rivan A. Purwantono melaksanakan survey kesiapan Pengamanan dan Pengawalan Rute Lalu Lintas dan Parkir (Pamwal Rolakir) KTT World Water Forum (WWF) ke-10 yang akan digelar pada 18-25 Mei 2024 di Nusa Dua, Bali (Humas.Polri)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan menyampaikan bahwa pengiriman surat tilang melalui SMS dan juga WhatsApp untuk sementara dihentikan

Aan menjelaskan, alasan pihaknya melakukan penghentian sementara tersebut karena masih ada proses asesmen yang harus dilakukan terlebih dahulu.

“Kemarin sudah dipanggil tim dari Polda Metro sudah memaparkan pada kesimpulan untuk aplikasi tersebut sementara dihentikan untuk melakukan assesment terlebih dahulu,” kata Aan Suhanan, Kamis (10/5/2024).

Dia menyebutkan, selama proses asesmen tersebut ada beberapa rangkain tes yang terlebih dahulu dilakukan oleh kepolisian mulai dari penetration testing (pentest). Tes tersebut untuk menguji keamanan suatu jaringan dengan cara disimulasikan secara langsung.

Pentest akan dilakukan oleh Komisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polri

“Kalau setelah assessment, kemudian pentest, lulus, ya kita akan angkat menjadi aplikasi nasional, ya. Tapi kalau tidak lulus assessment tidak lulus pentest akan kita perbaiki lagi, kita akan pastikan bahwa aplikasi diajukan oleh Polri ini adalah aplikasi yang aman,” ujarnya.

Oleh karena itu, untuk sementara waktu kepolisian bakal menggunakan metode lama untuk mengirim surat tilang elektronik kepada masyarakat, yakni melalui kurir pos.

BACA JUGA: Polri Tengah Uji Pengiriman Surat Tilang via WA, Mulai Kapan?

Seperti diketahui, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya,Kombes Pol Latif Usman mengatakan, terobosan baru dari semula surat tilang dikirim via pos, diganti pengirimannya melalui WhatsApp dan SMS. Kebijakan ini ditetapkan lantara beban biaya pengiriman surat tilang elektronik lewat pos yang begitu besar.

“Anggaran kita kurang, sedangkan kita dalam satu bulan kita capture bisa sampai 1 juta pelanggaran. Dana untuk konfirmasi sangat terbatas, yang tidak ter-cover dana dari DIPA ini gunakan APK ini jadi tidak sia-sia,” ucapnya.

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Gunung Ili Lewotolok Erupsi
Gunung Ili Lewotolok Erupsi, Masyarakat Perlu Waspada!
ESDM
ESDM Butuh Dana Rp50 Triliun untuk Terangi 10 Ribu Desa di Indonesia
Gunung Dukono Erupsi
Gunung Dukono Erupsi Lagi, Kolom Abu Capai 700 Meter
ott KPK sumut
Buntut OTT KPK Sumut, Menteri PU Nonaktifkan 3 Pejabat BBPJN
Gold's Gym
Gold's Gym Mendadak Tutup Hampir Seluruh Cabang, Member Tuntut Refund Rp4,4 Miliar!
Berita Lainnya

1

PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja

2

Tegas! Kemenhut Perketat Pengawasan Prosedur Keselamatan Pendakian Gunung

3

212 Produsen Beras Nakal Berhasil Dibongkar Kementan, Kerugian Capai Rp 99 Triliun

4

Jelang Piala Presiden 2025, PLN UP3 Majalaya Siapkan Keandalan Listrik Stadion Si Jalak Harupat

5

Harga BBM Pertamina, Shell Hingga Vivo Resmi Naik! Ini Daftarnya
Headline
2f1b6297-de61-4066-87c5-c232ab77feb0
Hari Bhayangkara ke-79, Pemkot Bandung dan Polrestabes Sinergi Jaga Bandung Tetap Aman
Piala Presiden 2025
Cek, Link Pembelian Tiket Piala Presiden 2025 dan Cara Belinya!
harga BBM Naik
Harga BBM Pertamina, Shell Hingga Vivo Resmi Naik! Ini Daftarnya
harga emas antam
Harga Emas Antam Naik Rp 16.000 Hari Ini!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.