Kakorlantas Minta Media Tak Pakai Istilah ODOL Dalam Pemberitaan

[info_penulis_custom]
istilah odol
(kakorlantas)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho meminta media tidak menggunakan istilah over dimensi dan over load (ODOL) dalam pemberitaan terkait pelanggaran angkutan barang.

Hal itu karena istilah tersebut tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan serta tidak memiliki dasar hukum untuk digunakan dalam konteks penegakan aturan lalu lintas.

“Media berperan besar membentuk pemahaman publik. Penggunaan istilah yang tidak diatur dalam undang-undang, seperti ODOL justru dapat menimbulkan kebingungan dan salah kaprah,” kata Agus dalam keterangannya, Minggu (25/5/2025).

Kemudian Agus menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran terhadap kendaraan barang diklasifikasikan secara tegas.

Selanjutnya over dimensi atau modifikasi dimensi kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis merupakan kejahatan lalu lintas berdasarkan Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ).

Sebab hal itu merupakan bentuk perbuatan melawan hukum yang disengaja dan membahayakan keselamatan. Over load (muatan melebihi kapasitas yang diizinkan) termasuk pelanggaran lalu lintas berdasarkan Pasal 307 undang-Undang LLAJ dapat ditindak melalui penegakan administratif dan sanksi sesuai aturan.

Baca Juga:

Sejumlah Kementerian Keluarkan Kebijakan Terkait ODOL

Satlantas Polres Majalengka Gencar Razia Truk ODOL di Ruas Jalan Cirebon-Bandung

“ODOL bukan istilah hukum. Over dimensi adalah kejahatan, over load adalah pelanggaran. Masing-masing ada pasal dan sanksinya. Maka, media kami harapkan tidak lagi menyamakan keduanya di bawah istilah tunggal yang tidak sah secara hukum,” ucapnya.

Lebih lanjut Agus menyampaikan kejelasan terminologi sangat penting untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, edukasi yang tepat kepada masyarakat juga akan mendorong kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dan keselamatan di jalan raya.

(Kaje)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
limbah berbahaya bogor
PT Tri Jaya Sukses Abadi Ketahuan Buang Limbah Berbahaya, Diusut Pemkab Bogor
subsidi motor listrik
Kepastian Subsidi Motor Listrik, Pemerintah Kasih Jatah Kuota Berapa?
Padi Hitam
UGM Ungkap Gen Kunci Regenerasi Padi Hitam, Kedaulatan Pangan Berbasis Bioteknologi Lokal
Pos Indonesia kerja sama dengan jepang
Pos Indonesia dan Jepang Bahas Penguatan Kerja Sama Kurir dan Logistik
Bangunan MTS ambruk
Bangunan Sekolah MTS di Sukabumi Ambruk Diterjang Hujan Deras
Berita Lainnya

1

Kunci Jawaban Perbedaan Gambar di Event Naruto x MLBB

2

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

3

Kata-kata Broadcast Promosi Hewan Kurban, Paling Efektif!

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Kabar Gembira, Karyawan Gaji Rendah dan Guru Honorer Dapat Bantuan, BSU Cair 5 Juni
Headline
Gunung Ili Lewotok NTT Meletus, Warga Dilarang Memasuki dan Melakukan Pendakian Radius 2 Km
Gunung Ili Lewotok NTT Meletus, Warga Dilarang Memasuki dan Melakukan Pendakian Radius 2 Km
Barcelona
Link Live Streaming Athletic Bilbao vs Barcelona Selain Yalla Shoot
Manchester United
Link Live Streaming Manchester United vs Aston Villa Premier League Selain Yalla Shoot
kemarau basah-1
Waspada! Bencana Ini Mengintai Saat Kemarau Basah

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.