BANDUNG,TM.ID: PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasional 2 Bandung akhirnya tidak mewajibkan penggunaan masker dan vaksin booster sebagai syarat naik kereta api.
Keputusan ini didasarkan pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan bagi Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi COVID-19.