Kades di Donggala Sulteng Beserta Istri Ditangkap Dugaan Jaringan Sabu-Sabu

Penulis: Vini

Kades Donggala
Ilustrasi. (Istockphoto)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Barat (Sulbar) tangkap seorang kepala desa (Kades) aktif di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, bersama istrinya, atas dugaan mengendalikan jaringan peredaran sabu-sabu antarprovinsi.

Pasangan suami istri berinisial HJ dan HR tersebut diamankan di kediaman mereka yang berada di Desa Sibayu, Kecamatan Balaesang. Penangkapan dilakukan langsung oleh tim dari BNN Provinsi Sulawesi Barat (BNNP Sulbar) dengan kehadiran Kapolsek dan Camat setempat guna memastikan proses hukum berjalan secara transparan.

Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sulbar, Kombes Pol Dilia Try Rahayu Setya Ningrum, mengungkapkan bdalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang semakin memperkuat dugaan keterlibatan HJ dan HR dalam jaringan peredaran narkoba lintas wilayah. Keduanya diketahui telah lama menjadi incaran penyelidikan aparat.

Penangkapan tersebut sempat mengundang perhatian warga Desa Sibayu. Aktivitas pemerintahan desa juga mengalami gangguan karena kepala desa tengah menjalani proses hukum.

“Heboh juga di sana. Kami langsung koordinasi dengan aparat setempat untuk menjaga ketertiban,” ujar Dilia, dikutip Minggu (15/6/2025).

Baca Juga:

Jeritan Keluarga Linda, Yakin Anaknya Korban Jebakan Jaringan Narkoba: Terancam Hukuman Mati di Ethiopia

Bongkar Jaringan Narkoba di Asahan, Polisi Baku Tembak dengan Bandar

Kasus ini termasuk dalam rangkaian pengungkapan terhadap 12 tersangka jaringan narkotika yang berhasil diungkap oleh BNNP Sulawesi Barat selama periode Januari hingga Juni 2025. Dalam operasi tersebut, total barang bukti sabu-sabu yang disita mencapai 524,0262 gram.

Atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana narkotika, HJ dan HR dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling berat hingga pidana mati.

(Virdiya/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kebon Pala
Kali Ciliwung Meluap, Warga Kebon Pala Terendam Banjir dan Dievakuasi ke SD
PBSI Bisa Apa
Tontowi Ahmad Kritik Keras Pemain PBSI: Jangan Jadikan Kontrak Sebagai Tameng
johann-zarco-takaaki-nakagami-lcr-honda-presentation-silverstone-motogp-2024
Zarco Merasa Terjebak, Motor Honda Tak Lagi Memberi Harapan
Badak Jawa - Instagram BTN Ujung Kulon
Varietas Genetik Turun, Badak Jawa Ujung Kulon Ditranslokasi
Hyundai stargazer terbaru
Hyundai Siap Bawa Mobil Baru ke Indonesia, Stargezer Terbaru Siap Bikin Rival Panas Dingin?
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Persib Bandung vs Port FC Piala Presiden 2025 Selain Yalla Shoot

2

The Klan Unity, Puncak Acara 37th Bikers Brotherhood 1%MC Indonesia

3

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang

4

Groundbreaking Masjid Jami Soeprapto Soeparno, Hadirkan Pusat Spiritual dan Sosial Modern di Jakarta Timur

5

Aston Martin Fokus Bangun Era Baru Bersama Alonso dan Stroll, Bukan Cari Pebalap Baru
Headline
oasis adidas
Konser Reuni Oasis Berhasil, Tapi Kolaborasi dengan Adidas Banjir Kritik dan Drama!
Banjir Longsor Bogor - Instagram Bupati Bogor
18 Kecamatan di Bogor Terdampak Banjir dan Longsor, 3 Tewas
Real Madrid
Taklukkan Dortmund 3-2, Real Madrid Melaju ke Semifinal Piala Dunia Antarklub 2025
Tokoh OPM Enos Tipagau Berhasil Dilumpuhkan TNI
Tokoh OPM Enos Tipagau Berhasil Dilumpuhkan TNI

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.