Mozaik Ramadhan

Kabupaten Bandung Barat Jadi Penyumbang Migran Ilegal Terbesar Keempat

Migran Ilegal
Ilustarasi-Migran Ilegal (Freepik)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kabupaten Bandung Barat (KBB) menjadi salah satu daerah di Jawa Barat dengan jumlah pekerja migran ilegal (PMI) tertinggi.

Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) KBB periode 2024-Januari 2025, tercatat 68 warga KBB bekerja sebagai PMI non-prosedural.

Jumlah ini menempatkan KBB sebagai penyumbang PMI ilegal terbesar keempat di Jawa Barat.

Para PMI migran ilegal asal Kabupaten Bandung Barat tersebar di tujuh negara, meliputi negara-negara di Timur Tengah (Arab Saudi, Dubai) dan Asia (Malaysia, Taiwan, Jepang, Kamboja).

Risiko yang dihadapi sangat tinggi, mulai dari kekerasan fisik oleh majikan, perdagangan orang (TPPO), kecelakaan kerja hingga kematian.

Dari 68 kasus, 11 PMI meninggal dunia, lima di antaranya dimakamkan di Arab Saudi.

Kepala Bidang Pelatihan, Produktivitas, Penempatan, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (P3TKT) Disnaker KBB, Dewi Andani, menjelaskan beberapa faktor penyebab maraknya PMI ilegal.

Rendahnya edukasi masyarakat dan tekanan ekonomi menjadi pemicu utama. Banyak warga yang tergiur iming-iming gaji besar dan uang muka hingga Rp10 juta dari calo atau penyalur ilegal di desa-desa.

“Jadi banyak hasil penelusuran kita warga pergi ke luar negeri jadi PMI karena diberikan uang muka awal antara Rp5-10 juta bagi keluarga yang ditingkatkan. Mereka juga diiming-imingi otomatis kalau dalam kondisi terdesak mereka bakal ambil.

Apalagi diiming-imingi gaji besar,” kata Dewi mengutip dari jabarekspres pada Kamis (30/1/2025).

Pemerintah daerah hanya dapat mendeteksi kasus PMI ilegal setelah muncul masalah di negara tujuan. BP2MI mencatat tingginya laporan penelantaran, kekerasan, dan hilang kontak dari PMI asal KBB.

BACA JUGA : Enggan Bercerai, Suami Siram Air Keras Istri di Bandung Barat

Upaya Pencegahan

Pemerintah KBB telah menerbitkan Perda Nomor 5 yang mewajibkan pemerintah desa mensosialisasikan aturan dan mekanisme bekerja ke luar negeri secara legal.

Sosialisasi mencakup Peraturan BP2MI Nomor 7 Tahun 2024 tentang proses sebelum bekerja bagi calon PMI, termasuk pentingnya memiliki E-PMI (Elektronik Pekerja Migran Indonesia).

Syarat menjadi PMI legal meliputi usia minimal 18 tahun, kompetensi, kesehatan jasmani dan rohani, kepesertaan jaminan sosial, dan dokumen lengkap.

Pendaftaran melalui Sisnaker di Dinas Tenaga Kerja juga wajib dilakukan. Pada tahun 2024, tercatat 396 PMI legal asal KBB yang bekerja di berbagai negara, terutama di Asia.

 

(Hafidah Rismayanti/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Swasta ikut WFA jelang lebaran
Tak Hanya ASN, Swasta Ikutan WFA Jelang Lebaran
penyerahan maung MV3
Istana Buka Suara Soal Penyerahan Maung MV3 untuk TNI-Polri di Tengah Efisiensi13
impor api perah
RI Bakal Impor 200.000 Ekor Sapi Perah, Nasib Peternak Lokal Dipertaruhkan!
Milos Kerkez
Liverpool dan Real Madrid Berebut Milos Kerkez, Siapa yang Gercep?
Desa Panamping Anyaman Bambu
Desa Panamping Sentra Anyaman Bambu yang Tetap Eksis di Bandung
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Pemerintah Lanjutkan Kebijakan Gas Bumi Murah (HGBT), Menuju Swasembada Energi

3

Jadwal Imsak Garut Hari Ini

4

Pemerintah Pacu Infrastruktur Gas Bumi Menuju Swasembada Energi

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
tilang syariah
Catat! Ada 'Tilang Syariah' dari Korlantas saat Ramadan
indonesia deflasi diskon listrik
Gegara Diskon Listrik, Indonesia Deflasi Pertama Sejak 25 Tahun
banjir bekasi
Banjir Rendam Bekasi, 7 Kecamatan Terdampak!
Juventus
Juventus Tekuk Verona 2-0, Merangkak ke Puncak Klasemen Serie A

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.