Kabupaten Bandung Barat Jadi Penyumbang Migran Ilegal Terbesar Keempat

Migran Ilegal
Ilustarasi-Migran Ilegal (Freepik)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kabupaten Bandung Barat (KBB) menjadi salah satu daerah di Jawa Barat dengan jumlah pekerja migran ilegal (PMI) tertinggi.

Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) KBB periode 2024-Januari 2025, tercatat 68 warga KBB bekerja sebagai PMI non-prosedural.

Jumlah ini menempatkan KBB sebagai penyumbang PMI ilegal terbesar keempat di Jawa Barat.

Para PMI migran ilegal asal Kabupaten Bandung Barat tersebar di tujuh negara, meliputi negara-negara di Timur Tengah (Arab Saudi, Dubai) dan Asia (Malaysia, Taiwan, Jepang, Kamboja).

Risiko yang dihadapi sangat tinggi, mulai dari kekerasan fisik oleh majikan, perdagangan orang (TPPO), kecelakaan kerja hingga kematian.

Dari 68 kasus, 11 PMI meninggal dunia, lima di antaranya dimakamkan di Arab Saudi.

Kepala Bidang Pelatihan, Produktivitas, Penempatan, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (P3TKT) Disnaker KBB, Dewi Andani, menjelaskan beberapa faktor penyebab maraknya PMI ilegal.

Rendahnya edukasi masyarakat dan tekanan ekonomi menjadi pemicu utama. Banyak warga yang tergiur iming-iming gaji besar dan uang muka hingga Rp10 juta dari calo atau penyalur ilegal di desa-desa.

“Jadi banyak hasil penelusuran kita warga pergi ke luar negeri jadi PMI karena diberikan uang muka awal antara Rp5-10 juta bagi keluarga yang ditingkatkan. Mereka juga diiming-imingi otomatis kalau dalam kondisi terdesak mereka bakal ambil.

Apalagi diiming-imingi gaji besar,” kata Dewi mengutip dari jabarekspres pada Kamis (30/1/2025).

Pemerintah daerah hanya dapat mendeteksi kasus PMI ilegal setelah muncul masalah di negara tujuan. BP2MI mencatat tingginya laporan penelantaran, kekerasan, dan hilang kontak dari PMI asal KBB.

BACA JUGA : Enggan Bercerai, Suami Siram Air Keras Istri di Bandung Barat

Upaya Pencegahan

Pemerintah KBB telah menerbitkan Perda Nomor 5 yang mewajibkan pemerintah desa mensosialisasikan aturan dan mekanisme bekerja ke luar negeri secara legal.

Sosialisasi mencakup Peraturan BP2MI Nomor 7 Tahun 2024 tentang proses sebelum bekerja bagi calon PMI, termasuk pentingnya memiliki E-PMI (Elektronik Pekerja Migran Indonesia).

Syarat menjadi PMI legal meliputi usia minimal 18 tahun, kompetensi, kesehatan jasmani dan rohani, kepesertaan jaminan sosial, dan dokumen lengkap.

Pendaftaran melalui Sisnaker di Dinas Tenaga Kerja juga wajib dilakukan. Pada tahun 2024, tercatat 396 PMI legal asal KBB yang bekerja di berbagai negara, terutama di Asia.

 

(Hafidah Rismayanti/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
ICCMME 2025
Teliti Kemasan dari Kulit Rambutan, UGM Berhasil Raih Best Presentation Award di ICCMME 2025
Hero Fighter
Rekomendasi 5 Hero Fighter Terbaik Mobile Legends 2025
Film 1 Kakak 7 Ponakan
Daftar Pemeran Film 1 Kakak 7 Ponakan, Cocok untuk Nobar Bareng Keluarga
Yura Yunita
Yura Yunita Dibuat Melongo dengan Doa Sang Ibu
Pantai Drini
Daya Tarik dan Harga Tiket Pantai Drini
Berita Lainnya

1

Ruben Onsu Ungkap Kasus Penipuan Mantan Manajer

2

Link Live Streaming Timnas Indonesia U-20 vs India Challenge Series, Selain Yalla Shoot

3

Hajar Club Brugge 3-1, Manchester City Lolos ke Babak Play-off

4

Daftar 8 Pegawai Kantor Pertanahan Tangerang yang Dipecat Nusron Wahid

5

Anggota DPRD Jabar Zulkifly Chaniago Sosialisasikan Perda Desa Wisata di Sumedang
Headline
AC Milan
Dinamo Zagreb Tekuk AC Milan, Lempar Rossoneri ke Babak Play-off
Kebakaran Kopo Kab Bandung
Kebakaran Hanguskan 2 Pabrik dan 1 Gudang Lem di Kopo Kabupaten Bandung
Prabowo WNI ditembak aparat malaysia
Aparat Malaysia Tembak Mati WNI, Ini Sikap Tegas Prabowo!
Pagar Laut - Kejagung - DPR
DPR: Kejagung Sedang Selidiki Jajaran ATR/BPN Terkait Kasus Pagar Laut Tangerang

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.