Jusuf Kalla Ditunjuk Lagi Jadi Ketua Palang Merah Indonesia

Penulis: Anisa

JUSUF KALLA jadi ketua PMI
(PMI)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Palang Merah Indonesia atau PMI mengadakan sidang pleno kedua Musyawarah Nasional (Munas) ke-22 pada minggu malam, (8/12/2024).

Dalam putusan itu, Ketua Umum PMI periode 2019-2024, Jusuf Kalla atau JK diminta kembali menjabat sebagai ketum untuk lima tahun ke depan.

“Memutuskan menerima laporan pertanggungjawaban ketua umum PMI, Jusuf  Kalla, dan secara aklamasi meminta beliau kembali menjabat sebagai ketua umum PMI untuk periode 2024-2029,” begitu bunyi keterangan tertulis yang disampaikan oleh Ketua Sidang Pleno Kedua Adang Rocjana yang juga Ketua PMI Jawa Barat, pada Senin, (9/12/2024).

Laporan pertanggungjawaban Jusuf Kalla disampaikan melalui video dokumentasi yang menampilkan berbagai aktivitas PMI selama masa kepemimpinannya.

Beberapa poin utama laporan itu meliputi dukungan PMI dalam pengendalian pandemi Covid-19 di berbagai daerah, aksi tanggap darurat di berbagai lokasi bencana di Indonesia, implementasi program-program yang mendukung kegiatan adaptasi perubahan iklim, dan aksi kemanusiaan internasional di Gaza.

Keputusan JK kembali menjabat sebagai ketum PMI, disampaikan oleh mayoritas peserta Munas yang terdiri dari pengurus PMI tingkat provinsi, kabupaten, dan kota se-Indonesia.

“Mayoritas dari 490 peserta Munas menyatakan dukungan penuh terhadap kepemimimpinan Jusuf Kalla,” ucap Adang Rocjana.

Alasan JK dinobatkan kembali menjadi ketum PMI, berdasarkan laporan panitia kredensial, terdapat dua usulan penerimaan usalan bakal calon ketum. Calon kandidat ketum PMI yaitu Agung Laksono dan Jusuf Kalla. Namun, yang memenuhi syarat hanya Jusuf Kalla.

“Artinya Jusuf  Kalla calon tunggal,” jelas Ketua Panitia Munas PMI Ke-22, Fachmi Idris.

BACA JUGA: Jusuf Kalla Sebut Jokowi Sudah Bukan Keluarga PDIP 

Dalam laporan saat pembukaan sidang organisasi Munas, Fachmi menjelaskan jika surat dukungan untuk Agung Laksono tidak sampai 20 persen, sedangkan dukungan untuk Jusuf Kalla lebih dari 50 persen dari jumlah utusan yang berhak kahir.

“Menurut aturan PMI, apabila ada bakal calon dukungannya lebih dari 50 persen, maka calon tersebut dapat ditetapkan secara aklamasi sebagai ketua umum,” ucapnya.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Harga ChatGPT Plus
ChatGPT Bikin Malas Berpikir? Studi MIT Ungkap Fakta Mengejutkan
Surat Pemakzulan Gibran
Ketua MPR Ahmad Muzani Belum Terima Laporan Surat Pemakzulan Gibran
Revitalisasi Tambak Pantura - Dok KKP
Revitalisasi Tambak Pantura Sasar Kabupaten Bekasi, Karawang, Subang, dan Indramayu
inggris beli jet F‑35A
Inggris Borong 12 Jet F‑35A Pembawa Nuklir, Siaga Perang?
KKN Mahasiswa IPB University di Cianjur
104 Mahasiswa KKN IPB University Bantu Pertanian Cianjur di 8 Kecamatan
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

SPMB SD di Bandung Diatur Ketat, Sekolah Pastikan Tidak Ada Biaya Tambahan

3

Gugat Balik Rp105 Miliar, Ridwan Kamil Tempuh Jalur Hukum Lawan Lisa Mariana

4

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

5

Bandara Husein Belum Tutup! Tetap Aktif Layani Penerbangan Reguler, Militer, dan Siap Sambut Rute Baru
Headline
jenderal Iran
Jenderal Iran Tampil di Publik Usai Dikabarkan Tewas Akibat Bom Israel
Ridwan Kamil Gugat Lisa Mariana
Gugat Balik Rp105 Miliar, Ridwan Kamil Tempuh Jalur Hukum Lawan Lisa Mariana
Bandara Husein Belum Tutup! Tetap Aktif Layani Penerbangan Reguler, Militer, dan Siap Sambut Rute Baru
Bandara Husein Belum Tutup! Tetap Aktif Layani Penerbangan Reguler, Militer, dan Siap Sambut Rute Baru
Bandung Siap Luncurkan Angkot Pintar Berbasis Aplikasi, Penumpang Dijemput di Titik Terdekat!
Bandung Siap Luncurkan Angkot Pintar Berbasis Aplikasi, Penumpang Dijemput di Titik Terdekat!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.