JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Eks Menkominfo Johnny G Plate

Penulis: Saepul

hakim tolak eksepsi Johnny G Plate 11-7-2023
foto (Antara)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TM.ID: Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim tolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan mantan Menkominfo Johnny G Plate tersangka korupsi BTS 4G. Jaksa meminta, sidang kasus korupsi proyek BTS 4G ke tahap pemeriksaan saksi.

“Dengan demikian, dalil keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa tersebut tidak berdasar hukum dan harus di kesampingkan atau tidak diterima,” kata jaksa di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023).

“Oleh karena itu, maka kami JPU memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan: menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Johnny G Plate untuk seluruhnya,” lanjutnya.

Menurut Jaksa, eksepsi Johhny G Plate sudah masuk ke perkara dan surat dakwaan sesuai aturan hukum. Untuk itu, sidang Johhny G Plate dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.

“Menetapkan pemeriksaan Terdakwa Johnny G Plate tetap dilanjutkan,” ucapnya.

Jaksa juga meminta hakim membatalkan dakwaan yang diajukan eks Direktur Utama Bakti, Anang Achmad Latif. Jaksa menilai, dakwaan Anang sudah cermat dan memenuhi syarat formil.

Eksepsi  Johnny G Plate Kepada Hakim

Johnny G Plate meminta hakim membatalkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum soal perkara korupsi proyek BTS 4G. Plate meminta kepada hakim untuk dibebaskan dari tahanan.

Hal ini disampaikan dalam eksepsi Plate melalui kuasa hukumnya, Achmad Cholidin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/7/2023).

Achmad meminta seluruh eksepsi Johhny G Plate diterima oleh hakim terkait kasus ini.

“Kami mohon Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan putusan sela atas nota keberatan ini dengan amar sebagai berikut, menerima dan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi terdakwa untuk seluruhnya,” katanya.

“Memerintahkan kepada penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan,” sambungnya melansir Detik, Selasa.

Ia meminta hakim dalam putusan sela tidak melanjutkan sidang kasus korupsi BTS 4G ke tahap pemeriksaan. Menurutnya, hakim perlu memulihkan kedudukan, harkat, dan martabat plate ke semula.

BACA JUGA: Cak Imin Meradang , Kasus Kekerasan Seksual Masih Marak

(Saepul) 

 

 

 

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
HIV remaja sukabumi
Waspada! Risiko HIV Hantui Remaja Sukabumi
turis brasil jatuh ke rinjani-1
Bukan Hipotermia, Ini Sebab Kematian Turis Brasil yang Jatuh di Rinjani
Kejagung cegah nadiem keluar negeri-2
Kejagung Kumpulkan Bukti Sebelum Panggil Lagi Nadiem Makarim
lindblad_1
Red Bull Siapkan Arvid Lindblad Debut di FP1 Silverstone
Kejagung cegah nadiem keluar negeri-1
Kejagung Cegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

3

Link Live Streaming RB Salzburg vs Real Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot

4

Mau Liburan? Cek Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan Tebal

5

Setelah Diresmikan Persib, Alfeandra Dewangga Diminta Bobotoh Untuk Hitamkan Rambut
Headline
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU
Skuat Persib Bandung di Piala Presiden Diduga Bocor 
Skuat Persib Bandung di Piala Presiden Diduga Bocor 
Prakiraan Cuaca BMKG
Mau Liburan? Cek Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan Tebal
Manchester City
Manchester City Lolos ke Fase Gugur Usai Libas Juventus 5-2 di Piala Dunia Antarklub 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.