Jokowi Resmi Naikan Gaji ASN dan PPPK di 2024, Ini Besarannya

Jokowi Presiden dan Menteri Boleh Kampanye gaji PNS 2024
Presiden Joko Widodo (Jokowi) (Sekretariat Kabinet)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani aturan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2024.

Kenaikan gaji ASN 2024 tersebut, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Berikut daftar besaran gaji ASN di 2024:

CPNS gaji PNS
(Kementerian Komunikasi dan Informatika)

Daftar gaji PNS 2024

Golongan I

  • Golongan Ia: Rp1.685.700-2.522.600
  • Golongan Ib: Rp1.840.800-2.670.700
  • Golongan Ic: Rp1.918.700-2.783.700
  • Golongan Id: Rp1.999.900-2.901.400

Golongan II

  • Golongan IIa: Rp2.184.000-3.643.400
  • Golongan IIb: Rp2.385.000-3.797.500
  • Golongan IIc: Rp2.485.900-3.958.200
  • Golongan IId: Rp2.591.100-4.125.600

Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp2.785.700-4.575.200
  • Golongan IIIb: Rp2.903.600-4.768.800
  • Golongan IIIc: Rp3.026.400-4.970.500
  • Golongan IIId: Rp3.154.400-5.180.700

Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp3.287.800-5.399.900
  • Golongan IVb: Rp3.426.900-5.628.300
  • Golongan IVc: Rp3.571.900 -5.866.400
  • Golongan IVd: Rp3.723.000-6.114.500
  • Golongan IVe: Rp3.880.400-6.373.200

BACA JUGA: DPR Desak Usut Korupsi 7 Ton Emas PT Antam, Kejagung Punya Nyali?

Selanjutnya, kenaikan gaji PPPK tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan presiden Nomor 98 Tahun 2020, tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

Berikut besaran gaji PPPK 2024:

  • Golongan I Rp1.938.500-2.900.900
  • Golongan II Rp2.116.900-3.071.200
  • Golongan III Rp2.206.500-3.201.200
  • Golongan IV Rp2.299.800-3.336.600
  • Golongan V Rp2.511.500-4.189.900
  • Golongan VI Rp2.742.800-4.367.100
  • Golongan VII Rp2.858.800 -4.551.800
  • Golongan VIII Rp2.979.700-4.744.400
  • Golongan IX Rp3.203.600-5.261.500
  • Golongan X Rp3.339.100-5.484.000
  • Golongan XI Rp3.480.300-5.716.000
  • Golongan XII Rp3.627.500-5.957.800
  • Golongan XIII Rp3.781.000-6.209.800
  • Golongan XIV Rp3.940.900-6.472.500
  • Golongan XV Rp4.107.600-6.746.200
  • Golongan XVI Rp4.281.400-7.031.600
  • Golongan XVII Rp4.462.500-7.329.000.

 

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Manfaat kelapa bakar
Apakah Minum Kelapa Bakar Baik untuk Kesehatan?
Reza Artamevia Operasi Plastik
Reza Artamevia Akui Sempat Ingin Operasi Plastik, Kini Fokus Perawatan Endolift
mobil terlaris indonesia (2)
Posisi ke-1 Mobil Terlaris Oktober 2024 di Indonesia, Bukan Hybrid atau EV!
Manfaat piano
Manfaat Dengarkan Piano Tingkatkan Fungsi Otak?
Lenovo Yoga Pro 7
Lenovo Yoga Pro 7 Gen 9 Resmi Rilis! Hadir Dengan Versi AI Copilot+ PC
Berita Lainnya

1

Fakta Valhalla Spectaclub Surabaya Milik Ivan Sugianto, Bikin Bising?

2

Jumlah Bakteri di Keyboard Laptop Lebih dari Toilet? Simak Cara Bersihkannya

3

Link Live Streaming Indonesia vs Arab Saudi Selain Yalla Shoot, Status Garuda Wajib Menang!

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat
Headline
Alat pembuat hasish narkoba
Ada di Bali, Pabrik Narkoba Jenis Hasish Senilai Rp 1,5 Triliun
Wapres Gibran Seru Konflik Pilkada Sampang Tak Terulang
Wapres Gibran Minta Konflik Pilkada Sampang Tak Terulang di Daerah Lain
Marselino Ferdinan Diklaim Asal Malaysia
Cetak Dua Gol Untuk Timnas Marselino Ferdinan Diklaim Asal Malaysia, Nah Loh Kok Bisa?
Timnas Jepang Masih Perkasa Setelah Bungkam China 3-1
Timnas Jepang Masih Perkasa Setelah Bungkam China 3-1