Jokowi Resmi Naikan Gaji ASN dan PPPK di 2024, Ini Besarannya

Jokowi Presiden dan Menteri Boleh Kampanye gaji PNS 2024
Presiden Joko Widodo (Jokowi) (Sekretariat Kabinet)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani aturan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2024.

Kenaikan gaji ASN 2024 tersebut, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Berikut daftar besaran gaji ASN di 2024:

CPNS gaji PNS
(Kementerian Komunikasi dan Informatika)

Daftar gaji PNS 2024

Golongan I

  • Golongan Ia: Rp1.685.700-2.522.600
  • Golongan Ib: Rp1.840.800-2.670.700
  • Golongan Ic: Rp1.918.700-2.783.700
  • Golongan Id: Rp1.999.900-2.901.400

Golongan II

  • Golongan IIa: Rp2.184.000-3.643.400
  • Golongan IIb: Rp2.385.000-3.797.500
  • Golongan IIc: Rp2.485.900-3.958.200
  • Golongan IId: Rp2.591.100-4.125.600

Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp2.785.700-4.575.200
  • Golongan IIIb: Rp2.903.600-4.768.800
  • Golongan IIIc: Rp3.026.400-4.970.500
  • Golongan IIId: Rp3.154.400-5.180.700

Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp3.287.800-5.399.900
  • Golongan IVb: Rp3.426.900-5.628.300
  • Golongan IVc: Rp3.571.900 -5.866.400
  • Golongan IVd: Rp3.723.000-6.114.500
  • Golongan IVe: Rp3.880.400-6.373.200

BACA JUGA: DPR Desak Usut Korupsi 7 Ton Emas PT Antam, Kejagung Punya Nyali?

Selanjutnya, kenaikan gaji PPPK tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan presiden Nomor 98 Tahun 2020, tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

Berikut besaran gaji PPPK 2024:

  • Golongan I Rp1.938.500-2.900.900
  • Golongan II Rp2.116.900-3.071.200
  • Golongan III Rp2.206.500-3.201.200
  • Golongan IV Rp2.299.800-3.336.600
  • Golongan V Rp2.511.500-4.189.900
  • Golongan VI Rp2.742.800-4.367.100
  • Golongan VII Rp2.858.800 -4.551.800
  • Golongan VIII Rp2.979.700-4.744.400
  • Golongan IX Rp3.203.600-5.261.500
  • Golongan X Rp3.339.100-5.484.000
  • Golongan XI Rp3.480.300-5.716.000
  • Golongan XII Rp3.627.500-5.957.800
  • Golongan XIII Rp3.781.000-6.209.800
  • Golongan XIV Rp3.940.900-6.472.500
  • Golongan XV Rp4.107.600-6.746.200
  • Golongan XVI Rp4.281.400-7.031.600
  • Golongan XVII Rp4.462.500-7.329.000.

 

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
MBG untuk Ibu Hamil Tetap Berjalan saat Ramadan
MBG untuk Ibu Hamil Tetap Berjalan saat Ramadan
Liverpool
The Reds Makin Kokoh di Puncak, Liverpool Libas Newcastle 2-0
Persib Siapkan Mode Manuver Senyap
Persib Siapkan Mode Manuver Senyap Untuk Bangun Skuatnya di Musim Depan
Performa Robi Darwis Dapat Sorotan Tajam
Performa Robi Darwis Dapat Sorotan Tajam, Bojan Hodak Pasang Badan
Kesenian Gembyung Subang - YouTube Kebudayaan Subang
Kesenian Gembyung: Warisan Budaya Tradisional Kabupaten Subang
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah
Headline
Real Madrid
Real Madrid Unggul Tipis Atas Sociedad di Copa del Rey 2024/2025
Manchester United
Laga Dramatis Liga Inggris, Manchester United Taklukan Ipswich Town 3-2
Indonesia Juarai Cheerleading Japan Open Championship
Indonesia Juarai Cheerleading Japan Open Championship 2025 di Yokohama
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 27 Februari 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.