Jokowi Resmi Naikan Gaji ASN dan PPPK di 2024, Ini Besarannya

Jokowi Presiden dan Menteri Boleh Kampanye gaji PNS 2024
Presiden Joko Widodo (Jokowi) (Sekretariat Kabinet)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani aturan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2024.

Kenaikan gaji ASN 2024 tersebut, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Berikut daftar besaran gaji ASN di 2024:

CPNS gaji PNS
(Kementerian Komunikasi dan Informatika)

Daftar gaji PNS 2024

Golongan I

  • Golongan Ia: Rp1.685.700-2.522.600
  • Golongan Ib: Rp1.840.800-2.670.700
  • Golongan Ic: Rp1.918.700-2.783.700
  • Golongan Id: Rp1.999.900-2.901.400

Golongan II

  • Golongan IIa: Rp2.184.000-3.643.400
  • Golongan IIb: Rp2.385.000-3.797.500
  • Golongan IIc: Rp2.485.900-3.958.200
  • Golongan IId: Rp2.591.100-4.125.600

Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp2.785.700-4.575.200
  • Golongan IIIb: Rp2.903.600-4.768.800
  • Golongan IIIc: Rp3.026.400-4.970.500
  • Golongan IIId: Rp3.154.400-5.180.700

Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp3.287.800-5.399.900
  • Golongan IVb: Rp3.426.900-5.628.300
  • Golongan IVc: Rp3.571.900 -5.866.400
  • Golongan IVd: Rp3.723.000-6.114.500
  • Golongan IVe: Rp3.880.400-6.373.200

BACA JUGA: DPR Desak Usut Korupsi 7 Ton Emas PT Antam, Kejagung Punya Nyali?

Selanjutnya, kenaikan gaji PPPK tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan presiden Nomor 98 Tahun 2020, tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

Berikut besaran gaji PPPK 2024:

  • Golongan I Rp1.938.500-2.900.900
  • Golongan II Rp2.116.900-3.071.200
  • Golongan III Rp2.206.500-3.201.200
  • Golongan IV Rp2.299.800-3.336.600
  • Golongan V Rp2.511.500-4.189.900
  • Golongan VI Rp2.742.800-4.367.100
  • Golongan VII Rp2.858.800 -4.551.800
  • Golongan VIII Rp2.979.700-4.744.400
  • Golongan IX Rp3.203.600-5.261.500
  • Golongan X Rp3.339.100-5.484.000
  • Golongan XI Rp3.480.300-5.716.000
  • Golongan XII Rp3.627.500-5.957.800
  • Golongan XIII Rp3.781.000-6.209.800
  • Golongan XIV Rp3.940.900-6.472.500
  • Golongan XV Rp4.107.600-6.746.200
  • Golongan XVI Rp4.281.400-7.031.600
  • Golongan XVII Rp4.462.500-7.329.000.

 

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Fizzo Novel
Gabut Gak ada Kerjaan? 7 Aplikasi Penghasil Uang termasuk Fizzo Novel
Group BABYMONSTER
Kemewahan MV Group Korea Selatan BABYMONSTER dengan Single Terbaru 'FOREVER'
Live Instagram Close Friends
Cara Melakukan Live Instagram Hanya untuk Close Friends
Tenun Majalaya
Kebangkitan Tenun Majalaya Setelah Redup Puluhan Tahun
Kota Yogyakarta
Sejarah dan Poin Penting Berdirinya Kota Yogyakarta
Berita Lainnya

1

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

2

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF

5

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0
Headline
ilmuan jepang
Ngeri, Ilmuwan Jepang Ciptakan Robot Pakai Kulit Hidup Manusia
kanye west
Kanye West Digugat Akibat Sebut Pekerja Sebagai "Budak Baru"
Hasil Prancis vs Belgia
Hasil Babak 16 besar Euro 2024 Prancis vs Belgia, Skor Tipis 1-0
Arsan Makarin
Aji Santoso Jadi Alasan Arsan Makarin Tinggalkan Persib Bandung