Jokowi Bakal Larang Penjualan Rokok Batangan

Penulis: distopia

Ilustrasi. (web)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana untuk melarang penjualan rokok batangan, Senin (26/12/2022).

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022. Keppres 25/2022 berisi tentang program penyusunan peraturan pemerintah tahun 2023.

Larangan penjualan rokok batangan itu berada di poin 6 Keppres 25/2022. Poin 6 itu memiliki judul “Rancangan Peraturan Pemerintah, tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2022, tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan”.

BACA JUGA: Jokowi ke Menhub: Hati-hati Berikan Slot Penerbangan

Dasar pembuatan rancangan peraturan pemerintah itu pada Pasal 116, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan.

Dalam rancangan peraturan pemerintah itu, ada 7 pokok materi muatan. Salah satunya mengatur mengenai larangan penjualan rokok batangan.

Berikut pokok materi muatan soal rokok batangan:

  1. luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada produk tembakau
  2.  Ketentuan rokok elektronik
  3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorhip produk tembakau di media teknologi informasi
  4. Pelarangan penjualan rokok batangan
  5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruangan, dan media teknologi informasi
  6. Penegakan dan penindakan
    Media teknologi serta penerapan kawasan tanpa rokok

Sebelumnya, Presiden Jokowi menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen. Kenaikan cukai rokok itu berdasarkan hasil rapat terbatas di Istana Kepresiden Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/11/2022).

“Dalam keputusan hari ini, Presiden telah menyetujui untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10 persen untuk tahun 2023 dan 2024,” ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani, melansir IDN.

Sri Mulyani menjelaskan, kenaikan 10 persen itu merupakan rata-rata tertimbang dari berbagai golongan. Sebanyak 10 persen itu kemudian diterjemahkan kenaikan bagi kelompok golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP).

Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen,” ucap dia.

(Agung)

 

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
MBG Tangsel Bahan Mentah Viral, BGN Klarifikasi Begini
MBG Tangsel Bahan Mentah Viral, BGN Klarifikasi Begini
adik habib bahar dikeroyok
Kronologi Adik Habib Bahar bin Smith Jadi Korban Tikaman dan Pelecehan
Persatuan Wartawan Indonesia Kabupaten Bandung
Usai Dikukuhkan PWI Pusat, Plt Ketua PWI Kabupaten Bandung Kang Awing Bikin Gebrakan Gelar OKK
Nathan
Putus Kontrak, Nathan Tjoe-A-On Resmi Berpisah dengan Swansea City
Kurniawan
Tinggalkan Como dan Timnas U-20, Kurniawan Resmi Gabung PSPS Riau
Berita Lainnya

1

Fokus yang Hilang: Kesadaran Tak Lagi Menyatu dalam Perspektif Psikologi Kognitif

2

Dosen dan Mahasiswa Fakultas Komunikasi dan Desain UNIBI Bantu Aktivasi Medsos Klinik Permata Jati Garut

3

Roadshow Suar Mahasiswa Awards Sukses Digelar di UIN SGD Bandung

4

Atasi Pengangguran & Cegah Kemiskinan Baru, BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci Dukung Job Fair Disnaker Bandung 2025

5

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!
Headline
Dua Korban Tanah Longsor Galian C Argasunya Ditemukan Meninggal Dunia
Dua Korban Tanah Longsor Galian C Argasunya Ditemukan Meninggal Dunia
Real Madrid
Ditahan Imbang Al Hilal 1-1, Real Madrid Gagal Raih Poin Penuh
Timnas Voli Putra Indonesia
Hasil AVC Nations Cup: Timnas Voli Putra Indonesia Menang Dramatis Usai Taklukkan Thailand 3-2
PDIP tulis ulang sejarah
PDIP Bakal Tulis Ulang Sejarah Tandingan Usai Fadli Zon Hapus Perkosaan Massal 1998

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.