JAKARTA, TM.ID: Rotasi jabatan di tubuh Polri, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengangkat Komjen Pol Agus Andrianto sebagai Wakapolri.
Komjen Pol Agus Andrianto menggantikan Komjen Pol Gatot Eddy Pramono, pejabat Wakapolri sebelumnya, yang kini telah memasuki masa pensiun.
Sebelum resmi diangkat jadi Wakapolri, Agus Andrianto menduduki jabatan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengangkat Agus Andrianto sebagai Wakapolri berdasarkan surat telegram Nomor: ST/ 1393/VI/KEP/2023 Nomor: KEP/ 816/VI/2023 tanggal 24 Juni 2023, tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polri.
“Komjen Pol Agus Andrianto, Kabereskrim Polri, diangkat dalam jabatan baru sebagai Wakapolri,” demikian tulis surat Telegram, dikutp dari PMJ News, Senin (26/6/2023).
Pensiun
Gatot Eddy Pramono pada 28 Juni 2023 akan genap menginjak usia 58 tahun, dan memasuki masa pensiun.
Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Batas maksimum masa tugas anggota Polri adalah di usia 58 tahun, yang dijelaskan pada Pasal 3 ayat (2), dan di ayat (3) mengatur soal seorang yang pensiun diberikan kesempatan selama satu tahun untuk masa persiapan pensiun.
BACA JUGA: Himbauan Kapolri Mengenai Pemilu 2024
(Aak)