Jelang Ramadan Satpol PP Kota Bandung Bakal Gelar Operasi Cipta Kondisi

Penulis: Rizky

Satpol PP Kota Bandung Bakal Gelar Operasi Cipta Kondisi
Minuman alkohol yang di razia Satpol PP Kota Bandung (dok. Humas Pemkot Bandung)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Jelang bulan suci Ramadan 2025, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung akan menggelar operasi cipta kondisi.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan, penertiban akan dilakukan jelang penentuan awal bulan suci Ramadhan. Rasdian mengaku, Satpol PP Kota Bandung akan menggandeng aparat penegak hukum (APH) pada momen pelaksanaannya.

“Kita memang ada operasi cipta kondisi. Ini memang kita sudah mengagendakan ya, mengantisipasi sebelum puasa ya. Tahap perencanaan persiapan sudah kita brifingkan, tinggal nanti pelaksanaan operasi yustisinya nya mungkin sebelum puasa,” kata Rasdian Setiadi, Kamis (13/2/2025).

Rasdian juga mengatakan, target sasaran pelaksanaan bakal berfokus pada penertiban minuman alkohol (Minol), obat-obatan terlarang, dan tempat hiburan malam.

Selain itu, Rasdian pun mengungkapkan, pihaknya telah mengantongi tempat-tempat yang nantinya bakal dilakukan upaya penertiban lewat operasi cipta kondisi.

“Yang pertama jelas minum-minuman beralkohol, kemudian yang kedua golongan obat-obat keras, karena memang kita sudah ada saat brifing kemarin kita sudah ada targetnya, sudah ada targetnya,” ucapnya

Tak hanya itu, Satpol PP Kota Bandung juga akan melakukan upaya penertiban dalam hal penegakan norma kesusilaan.

BACA JUGA: Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1446 H Jatuh pada 1 Maret 2025

Rasdian mengatakan, pihaknya telah berkordinasi dengan jajaran level APH yakni Kepolisian, TNI, dan kejaksaan untuk pelaksanaan operasi tersebut.

“Kita sudah briefing, sudah rapat minggu kemarin dengan semua APH yaitu kepolisian, TNI, kejaksaan, juga pengadilan,” ujarnya

Adapun untuk hiburan malam pihaknya terus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Parawisata (Disbudpar) Kota Bandung, terkait surat edaran untuk penegakan perda maupun perwal terkait penutupan diskotik dan lainnya.

 

(Rizky Iman/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
turis brasil jatuh ke rinjani-1
Bukan Hipotermia, Ini Sebab Kematian Turis Brasil yang Jatuh di Rinjani
Kejagung cegah nadiem keluar negeri-2
Kejagung Kumpulkan Bukti Sebelum Panggil Lagi Nadiem Makarim
lindblad_1
Red Bull Siapkan Arvid Lindblad Debut di FP1 Silverstone
Kejagung cegah nadiem keluar negeri-1
Kejagung Cegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri
Jessica Pegula Berhasil Capai Final Grand Slam
Pegula vs Noskova: Duel Kontras di Semifinal Bad Homburg Open 2025
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Setelah Diresmikan Persib, Alfeandra Dewangga Diminta Bobotoh Untuk Hitamkan Rambut

3

Erwin Gaungkan Perang terhadap Bank Emok: UMKM Harus Naik Kelas, Bukan Terjerat Utang!

4

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

5

Link Live Streaming RB Salzburg vs Real Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Headline
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU
Skuat Persib Bandung di Piala Presiden Diduga Bocor 
Skuat Persib Bandung di Piala Presiden Diduga Bocor 
Prakiraan Cuaca BMKG
Mau Liburan? Cek Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan Tebal
Manchester City
Manchester City Lolos ke Fase Gugur Usai Libas Juventus 5-2 di Piala Dunia Antarklub 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.