BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin menyatakan, bagi Pj Bupati/Walikota yang akan maju dalam konstestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi maupun politik.
Pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan pada bulan November 2024 mendatang.
“Saat mencari dukungan, saat mendaftar, selama kampanye jangan sampai menggunakan fasilitas negara,” kata Bey di Bandung, dikutip Rabu (8/5/2024).
Bey juga mengungkapkan, para Pj yang akan mengikuti Pilkada 2024 harus mengikuti aturan. Tidak aji mumpung memanfaat fasilitas negara untuk pribadi, serta menghindarkan diri dari konflik kepentingan.
“Janganlah sampai menggunakan fasilitas negara untuk pertemuan, kepentingan pribadi, nah itu, politik kan kepentingan pribadi,” ucapnya.
Selain itu, kata Bey, berdasarkan aturan yang ada, setiap Pj Kepala daerah yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) ketika akan mencalonkan diri di Pilkada, yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatannya.
“Sejak dia mutus akan maju harus profesional tanpa pandang bulu, harus ada etika yang dipegang hari ini sudah tahu akan maju jadi mereka harus komit,” ujarnya.
BACA JUGA: Soal PPDB di Jabar, Bey: Taati Aturan, Jangan Coba Main Belakang!
Bey menekankan, keputusan para Pj yang akan mengikuti Pilkada tidak boleh mengabaikan pelayanan kepada masyarakat.Setiap Pj harus bersikap profesional dan bertanggung jawab terhadap tugas yang diembannya.
“Bupati/wali kota harus melayani semua lapisan masyarakat baik yang terafiliasi politik atau tidak. Tidak boleh karena merasa wah ini bukan pendukung saya, tidak akan dilayani, nggak boleh, tetap harus melayani dengan baik,” ucapnya.
“Aturan memang sampai ditetapkan KPU, tetapi sekali lagi saya minta etika harus dijaga, harus menjalankan tugas degan baik. Masyarakat yang utama,” tambah Bey.
(Budis)