BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Indonesia memiliki sejumlah istilah dalam penetapan upah minimum, istilah-istilah tersebut ialah Upah Minimum Regional (UMR), Upah Minimum Provinsi (UMP), dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Meskipun sama-sama istilah upah/gajih, akan tetapi ketiga istilah tersebut memiliki perbedaan yang perlu Anda pahami. Artikel ini akan membahas mengenai perbedaan antara UMP, UMR, dan UMK, simak sampai akhir untuk mendapatkan informasi yang lengkap.
Definisi UMR, UMK, dan UMP
UMR
UMR merupakan standar upah minimum yang berlaku di tingkat provinsi, mencakup kabupaten dan kota.
Sejak Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000, istilah UMR telah diganti menjadi UMP untuk tingkat provinsi dan UMK untuk tingkat kabupaten/kota.
UMP
UMP adalah upah minimum yang ditetapkan oleh gubernur untuk tingkat provinsi.
UMP berlaku di seluruh kabupaten dan kota dalam provinsi tersebut, dengan besaran yang mempertimbangkan kondisi ekonomi masing-masing daerah.
UMK
UMK merupakan standar upah minimum yang berlaku di tingkat kabupaten atau kota. UMK harus lebih besar dari UMP berdasarkan kondisi ekonomi lokal serta kebutuhan hidup layak.
Perbedaan UMR, UMK, dan UMP
UMR
Sebelumnya, Upah Minimum Regional (UMR) menjadi standar upah minimum di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Sekarang, istilah ini sudah berubah menjadi UMP dan UMK.
UMP
Gubernur menetapkan UMP dan berlaku di seluruh provinsi, termasuk semua kabupaten dan kota di dalamnya. Penetapan UMP mengacu pada formula yang memperhitungkan inflasi dan PDB kuartal III dan IV.
UMK
Bupati/walikota menetapkan UMK dengan persetujuan gubernur, dan harus lebih tinggi dari UMP. UMK mempertimbangkan kondisi ekonomi lokal yang spesifik.
Proses dan Pertimbangan
1.Gubernur menentukan UMR, tetapi istilah ini kini sudah berubah menjadi UMP dan UMK.
2. Gubernur menetapkan UMP dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
3. Bupati/wali kota menentukan UMK dengan persetujuan gubernur, berdasarkan perhitungan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.
BACA JUGA: Tuntutan Utama Serikat Buruh di Jakarta, Upah Masih Jadi Biangnya
Para pekerja wajib tahu mengenai istilah-istilah di atas, agar tahu berapa kelayakan nilai upah minimum di provinsi masing-masing.
(Virdiya/Aak)