JAKARTA,TM.ID : Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra mendorong mendorong aturan turunan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) agar segera dirumuskan.
“Ke depan, saya kira jadi PR produk turunan UU TPKS untuk disegerakan, agar para korban dan masyarakat yang memberikan perlindungan mendapatkan jaminan,” katanya di Jakarta, Senin (9/1/2023).
Menurut dia, keberadaan Henny, seorang pemilik akun media sosial mommychutela yang merawat seorang anak perempuan 12 tahun yang menjadi korban dugaan kejahatan seksual dan sedang hamil delapan bulan di Kota Binjai, Sumatra Utara, patut mendapatkan jaminan dari negara.
Jasra Putra mengatakan negara memiliki skema dukungan untuk masyarakat atau lembaga yang menyelenggarakan pemulihan untuk korban kejahatan seksual anak.
“Hanya saja produk turunan UU TPKS-nya harus disegerakan, agar masyarakat yang membantu korban akan semakin banyak yang bergerak, terutama untuk korban yang jauh dari layanan, seperti yang Henny lakukan,” kata Jasra Putra.
KPAI sangat mengapresiasi langkah Henny telah merawat anak perempuan yang diduga menjadi korban kejahatan seksual tersebut.
“Dalam kasus ini, orang tuanya tidak bisa menangani dan berharap Henny bisa membantunya. Makanya kalau ada orang yang bisa membantu korban, sangat luar biasa. Karena dengan Henny menjadi figur menetap, dapat menenangkan korban dan orang tua korban, saya kira ini layanan yang sangat diperlukan korban,” katanya.
BACA JUGA: Bejat, Kakek 70 Tahun Cabuli Bocah 10 Tahun di Toilet Masjid
KPAI menilai perlunya banyak masyarakat yang lain untuk tergerak dalam mendukung pemulihan bagi korban kejahatan seksual anak.
“Saya kira orang seperti Henny perlu diperbanyak, apalagi kasus ini TKP-nya di pinggiran perkebunan, yang akses sumber daya yang mendukung pemulihan tidak mudah ditemukan,” katanya.
Pihaknya menambahkan upaya yang dilakukan Henny dapat membantu negara dalam kerja-kerja penyelenggaraan perlindungan anak, terutama pada perlindungan khusus anak.
“Tentu negara sangat terbantu karena korban sangat membutuhkan pemulihan, rehabilitasi, dan dukungan agar bisa melewati masa sulitnya, terutama saat persalinan nanti. Dan upaya ini sangat membutuhkan jaminan panjang,” kata Jasra Putra.
(Budis)