BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Bupati Indramayu, Lucky Hakim, dijatuhi sanksi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) usai melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin resmi dari instansi terkait. Sebagai bentuk pembinaan, Lucky diwajibkan menjalani masa magang selama tiga bulan di Kemendagri.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya memastikan, sanksi tersebut mulai diberlakukan pada awal pekan depan. Lucky dijadwalkan menjalani magang selama satu hari setiap minggu selama masa sanksi berlangsung.
“Di hari pertama minggu depan, artinya hari Senin atau awal minggu depan sudah berlaku,” ujar Bima kepada wartawan, Rabu (23/4/2025).
Bima menegaskan bahwa pembinaan ini bukan sekadar hukuman administratif, melainkan bagian dari proses edukasi terhadap kepala daerah agar lebih memahami etika dalam menjalankan pemerintahan.
“Jadi Pak Bupati ini walaupun katakanlah kehilangan waktu sekian hari selama hampir tiga bulan, tetapi waktu-waktu ini bukan waktu berjalan-jalan,” ucapnya.
Menurut Bima, Kemendagri ingin memastikan agar para kepala daerah memahami bahwa setiap perjalanan dinas, terutama ke luar negeri, harus melalui prosedur yang ketat dan transparan. Ia menekankan pentingnya menjaga integritas dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Baca Juga:
Dukung Wapres Gibran Mundur, Amien Rais: Pemerintah Prabowo Insya Allah Sehat
Alih-alih Dapat Pujian, Video Monolog Gibran Dianggap Pencitraan
“Waktu yang dialokasikan ini bukan waktu hilang percuma, waktu ini berharga sekali untuk bekal beliau menjalankan tugas negara dan menggunakan uang rakyat agar kembali ke rakyat,” tegasnya.
Ia juga meminta Lucky Hakim segera menyusun jadwal kegiatan pembinaan secara mandiri, agar pelaksanaan sanksi bisa berjalan dengan baik dan tanpa gangguan terhadap urusan pemerintahan di daerah.
“Kami minta Pak Bupati untuk mengatur keseluruhan waktunya dan sesegera mungkin dilaksanakan,” kata dia.
Selain itu, Bima juga menyarankan agar selama menjalani sanksi di Jakarta, Lucky menggunakan moda transportasi umum dari Indramayu ke ibu kota sebagai bentuk penghematan anggaran daerah.
“Sudah ada alokasi anggaran dari kepala daerah untuk menjalankan tugasnya masing-masing. Silakan Pak Bupati bisa mengatur sehemat mungkin, seefisiensi mungkin,” ujarnya.
Bahkan, ia menyarankan agar Lucky tidak perlu menginap di Jakarta dan bisa berangkat dari Indramayu pada pagi hari dan kembali pada malam hari untuk menekan biaya perjalanan.
“Pak Bupati bisa saja tidak bermalam. Silakan Subuh-subuh berangkat dari Indramayu, kembalinya tengah malam untuk melakukan hemat tadi, untuk efisiensi tadi, dan silakan menggunakan transportasi publik,” tambahnya.
Meski demikian, Bima menekankan bahwa hal itu hanya berupa imbauan. Keputusan akhir terkait teknis perjalanan diserahkan sepenuhnya kepada Lucky Hakim dengan catatan prinsip efisiensi anggaran tetap dikedepankan.
Sanksi ini menjadi preseden baru dalam upaya pembinaan kepala daerah yang dinilai melanggar etika dan prosedur pemerintahan. Kemendagri menilai langkah ini penting untuk menunjukkan bahwa aturan tidak hanya berlaku bagi ASN atau pejabat struktural, tetapi juga bagi kepala daerah sebagai pemegang mandat langsung dari rakyat.
Sebelumnya, nama Lucky Hakim sempat menjadi sorotan setelah beredar informasi bahwa dirinya bepergian ke luar negeri tanpa melalui mekanisme izin yang seharusnya dilaporkan dan disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri. Tindakan tersebut dinilai melanggar etika dan aturan administrasi pemerintahan.
Lucky Hakim sendiri belum memberikan keterangan resmi kepada media terkait sanksi ini. Namun, sejumlah pihak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu disebut telah menerima pemberitahuan dari Kemendagri soal jadwal dan pelaksanaan sanksi tersebut.
Dengan diberlakukannya sanksi ini, Kemendagri berharap para kepala daerah lainnya dapat mengambil pelajaran penting soal pentingnya disiplin administrasi dan tanggung jawab publik.
(Dist)