Jalan Gibran Mulus Jadi Cawapres Prabowo, Jokowi Lempar Bola Panas ke MK

Penulis: Aak

putusan MK Jokowi
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) (YouTube Sekretariat Presiden)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Ramai jadi pembicaraan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait terbukanya peluang putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka untuk bertaruang dalam kontestasi politik Pilpres 2024. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun sebagai ayah dari Gibran menyampaikan tanggapannya.

Jokowi menegaskan, dirinya sebagai presiden tidak seharusnya mengomentari putusan MK tersebut, karena pihak yang berhak berkomentar anyalah MK itu sendiri atau para ahli hukum.

Jika berkomentar, kata Jokowi, ia khawatir akan mengundang masalah, disalahartikan seolah-olah dirinya mencampuri kewenangan yudikatif, dalam hal ini Mahkamah Konstitusi.

“Mengenai keputusan MK silahkan tanyakan ke Mahkamah Konstitusi, jangan saya yang berkomentar,” tegas Presiden Jokowi, dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/10/2023).

Penilaian mengenai putusan MK tersebut, Jokowi meminta untuk menanyakannya ke Mahkamah Konstitusi atau pakar hukum.

“Saya tidak ingin menyampaian pendapat seolah-olah saya mengerti apa yang menjadi putusan yudikasitf,” ujarnya.

Disinggung mengenai puteranya, Gibran Rakabuming Raka yang didorong oleh beberapa elemen untuk menjadi Cawapres pendamping Prabowo Subianto, Jokowi juga enggan memberikan komentar.

Ia meminta hal itu ditanyakan langsung ke partai politik atau gabungan (koalisi) partai politik.

“Jadi silahkan tanyakan saja ke parpol, itu wilayah parpol. Saya tegaskan tidak mau mencampuri urusan partai politik,”katanya.

Sebagaimana diketahui, MK telah memutuskan perihal uji materiel pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai syarat pendaftaran capres-cawapres.

BACA JUGA: Prabowo Subianto Bakal Bertemu Ketum Parpol di KIM, Sudah Ada Komunikasi Sama Gibran

Putusan MK yang mengundang polemik itu menyebutkan, Capres dan Cawapres boleh berusia di bawah 40 tahun asalkan pernah dan sedang menduduki jabatan kepala daerah yang dipilih melalui pemilu.

Dengan demikian, Gibran Rakabuming yang baru menginjak usia 36 tahun itu punya tiket untuk diusung menjadi Cawapres pada Pilpres 2024 karena ia menjabat sebagai kepala daerah, dalam hal ini Wali Kota Solo melalui Pilkada Serentak 2020.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
China
Kalah dari Indonesia, Era Pemain Senior China di Piala Dunia Berakhir
MotoGP Thailand 2024
Drama MotoGP Aragon, Dua Saudara Berebut Tahta
Total Denda Persib di Musim Ini Mencapai Lebih Dari 1 Miliyar, Persib Minta Bantuan Bobotoh
Total Denda Persib di Musim Ini Mencapai Lebih Dari 1 Miliyar, Persib Minta Bantuan Bobotoh
Hasil Sidang Komdis PSSI: Persib dan Persija Dihukum Ratusan Juta
Hasil Sidang Komdis PSSI: Persib dan Persija Dihukum Ratusan Juta
Pengemis di Sunan Gunung Jati
Pengemis di Makam Sunan Gunung Jati Marak, DPRD Cirebon Minta Penanganan Lintas Sektor
Berita Lainnya

1

Mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP Unpas Raih Juara di Ajang Padjadjaran Public Relations Fair (PPRF) 2025

2

Legislator Kritik Keras Penambangan Nikel Raja Ampat Papua Barat Daya, Melanggar Regulasi!

3

Pengabdian Kepada Masyarakat – UNIBI TALK: Storytelling sebagai Cara Membentuk Personal Branding yang Autentik dan Konsisten Melalui Media Sosial Instagram

4

Link Live Streaming Timnas Indonesia vs China Selain Yalla Shoot

5

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU
Headline
Prabowo Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China
Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China, Prabowo Berharap Bisa Berlaga di Piala Dunia
Spanyol
Menang Dramatis 5-4 atas Prancis, Spanyol Melaju ke Final UEFA Nations League 2025
Tambang Nikel Raja Ampat, KLH Temukan Pelanggaran Aturan Lingkungan
Tambang Nikel Raja Ampat, KLH Temukan Pelanggaran Aturan Lingkungan
Prabowo Laksanakan Salat Iduladha di Masjid Istiqlal
Prabowo Laksanakan Salat Iduladha di Masjid Istiqlal

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.