Jalan Gibran Mulus Jadi Cawapres Prabowo, Jokowi Lempar Bola Panas ke MK

Penulis: Aak

putusan MK Jokowi
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) (YouTube Sekretariat Presiden)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Ramai jadi pembicaraan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait terbukanya peluang putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka untuk bertaruang dalam kontestasi politik Pilpres 2024. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun sebagai ayah dari Gibran menyampaikan tanggapannya.

Jokowi menegaskan, dirinya sebagai presiden tidak seharusnya mengomentari putusan MK tersebut, karena pihak yang berhak berkomentar anyalah MK itu sendiri atau para ahli hukum.

Jika berkomentar, kata Jokowi, ia khawatir akan mengundang masalah, disalahartikan seolah-olah dirinya mencampuri kewenangan yudikatif, dalam hal ini Mahkamah Konstitusi.

“Mengenai keputusan MK silahkan tanyakan ke Mahkamah Konstitusi, jangan saya yang berkomentar,” tegas Presiden Jokowi, dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/10/2023).

Penilaian mengenai putusan MK tersebut, Jokowi meminta untuk menanyakannya ke Mahkamah Konstitusi atau pakar hukum.

“Saya tidak ingin menyampaian pendapat seolah-olah saya mengerti apa yang menjadi putusan yudikasitf,” ujarnya.

Disinggung mengenai puteranya, Gibran Rakabuming Raka yang didorong oleh beberapa elemen untuk menjadi Cawapres pendamping Prabowo Subianto, Jokowi juga enggan memberikan komentar.

Ia meminta hal itu ditanyakan langsung ke partai politik atau gabungan (koalisi) partai politik.

“Jadi silahkan tanyakan saja ke parpol, itu wilayah parpol. Saya tegaskan tidak mau mencampuri urusan partai politik,”katanya.

Sebagaimana diketahui, MK telah memutuskan perihal uji materiel pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai syarat pendaftaran capres-cawapres.

BACA JUGA: Prabowo Subianto Bakal Bertemu Ketum Parpol di KIM, Sudah Ada Komunikasi Sama Gibran

Putusan MK yang mengundang polemik itu menyebutkan, Capres dan Cawapres boleh berusia di bawah 40 tahun asalkan pernah dan sedang menduduki jabatan kepala daerah yang dipilih melalui pemilu.

Dengan demikian, Gibran Rakabuming yang baru menginjak usia 36 tahun itu punya tiket untuk diusung menjadi Cawapres pada Pilpres 2024 karena ia menjabat sebagai kepala daerah, dalam hal ini Wali Kota Solo melalui Pilkada Serentak 2020.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
agam juliana marins
Agam Relawan Evakuasi Jenazah Juliana Marins, Diberi Mahkota oleh Netizen tanpa Pamrih!
korban longsor garut
Daftar Nama 4 Korban Tewas yang Tertimbun Longsor Cisewu Garut
pemakzulan gibran (2)
Muzani Tak Tahu Lanjutan dari Surat Pemkzulan Gibran
peredaran Narkoba bekasi
Polda Metro Jaya: Bekasi Jadi Pusat Peredaran Narkoba Terbesar
kdrt damkar sahroni
Kasus KDRT Dilaporkan ke Damkar, Sahroni Colek Polisi
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

Inggris Borong 12 Jet F‑35A Pembawa Nuklir, Siaga Perang?

4

Dilema Bandara, Kemenhub Kaji Reaktivasi Husein, Bandung Desak Akses Udara Dipulihkan

5

CEK FAKTA: Klaim Uang Haji Dipakai Jokowi 
Headline
aturan baru pendakian gunung rinjani
Imbas Kematian Juliana Marins, Pemprov NTB Siapkan Aturan Baru Pendakian Gunung Rinjani
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
evakuasi wni dari iran
Kemenlu Masih Belum Berhasil Evakuasi Ratusan WNI dari Iran
Farhan Wajibkan ASN Bandung Kerja Penuh dari Kantor
Work From Didieu! Farhan Wajibkan ASN Bandung Kerja Penuh dari Kantor

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.