Jalan Gibran Mulus Jadi Cawapres Prabowo, Jokowi Lempar Bola Panas ke MK

putusan MK Jokowi
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) (YouTube Sekretariat Presiden)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Ramai jadi pembicaraan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait terbukanya peluang putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka untuk bertaruang dalam kontestasi politik Pilpres 2024. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun sebagai ayah dari Gibran menyampaikan tanggapannya.

Jokowi menegaskan, dirinya sebagai presiden tidak seharusnya mengomentari putusan MK tersebut, karena pihak yang berhak berkomentar anyalah MK itu sendiri atau para ahli hukum.

Jika berkomentar, kata Jokowi, ia khawatir akan mengundang masalah, disalahartikan seolah-olah dirinya mencampuri kewenangan yudikatif, dalam hal ini Mahkamah Konstitusi.

“Mengenai keputusan MK silahkan tanyakan ke Mahkamah Konstitusi, jangan saya yang berkomentar,” tegas Presiden Jokowi, dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/10/2023).

Penilaian mengenai putusan MK tersebut, Jokowi meminta untuk menanyakannya ke Mahkamah Konstitusi atau pakar hukum.

“Saya tidak ingin menyampaian pendapat seolah-olah saya mengerti apa yang menjadi putusan yudikasitf,” ujarnya.

Disinggung mengenai puteranya, Gibran Rakabuming Raka yang didorong oleh beberapa elemen untuk menjadi Cawapres pendamping Prabowo Subianto, Jokowi juga enggan memberikan komentar.

Ia meminta hal itu ditanyakan langsung ke partai politik atau gabungan (koalisi) partai politik.

“Jadi silahkan tanyakan saja ke parpol, itu wilayah parpol. Saya tegaskan tidak mau mencampuri urusan partai politik,”katanya.

Sebagaimana diketahui, MK telah memutuskan perihal uji materiel pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai syarat pendaftaran capres-cawapres.

BACA JUGA: Prabowo Subianto Bakal Bertemu Ketum Parpol di KIM, Sudah Ada Komunikasi Sama Gibran

Putusan MK yang mengundang polemik itu menyebutkan, Capres dan Cawapres boleh berusia di bawah 40 tahun asalkan pernah dan sedang menduduki jabatan kepala daerah yang dipilih melalui pemilu.

Dengan demikian, Gibran Rakabuming yang baru menginjak usia 36 tahun itu punya tiket untuk diusung menjadi Cawapres pada Pilpres 2024 karena ia menjabat sebagai kepala daerah, dalam hal ini Wali Kota Solo melalui Pilkada Serentak 2020.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Performa Robi Darwis Dapat Sorotan Tajam
Performa Robi Darwis Dapat Sorotan Tajam, Bojan Hodak Pasang Badan
Kesenian Gembyung Subang - YouTube Kebudayaan Subang
Kesenian Gembyung: Warisan Budaya Tradisional Kabupaten Subang
Tasikmalaya Sandal Tarumpah
Keren! Tasikmalaya Punya Sandal Tarumpah
Fakta unik domba
Domba Hewan Mudah Ditipu, Gini Kata Dosen IPB!
Agnez Mo
Agnez Mo Trending di Media Sosial, Netizen Rindu Lagu Ballad Karya Sang Diva
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah
Headline
Peluncuran Bank Emas Prabowo
Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia
Anto Boyratan
Ukir Sejarah! Anto Boyratan Jadi Atlet Indonesia Pertama di Liga Basket Australia
BPBD Kabupaten Bandung, banjir
BPBD Kabupaten Bandung: Tanggul Jebol Sungai Cikapundung Kolot Genangi Ribuan Rumah Warga
Sampah Penuhi Sungai Citarum Kiriman dari Kota dan Kabupaten Bandung
BBWS Sebut Sampah Penuhi Citarum Kiriman Kota dan Kabupaten Bandung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.