Jaksa: Mario Dandy Lakukan Penganiayaan Berat Terencana!

foto (net)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TM.ID: Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut tersangka Mario Dandy (20) melakukan penganiayaan berat berencana dalam kasus penganiayaan Christalino David Ozora (17) .

“Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” ujar JPU di ruang utama sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).

JPU mengatakan, penganiayaan bermula saat Mario Dandy mendatangi mantan pacarnya, yakni Agnes Gracia (15) di sebuah bar Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Viral! Istri Kades Garassikang Jeneponto Ngamuk di Hajatan

Mario Dandy diberi informasi oleh Agnes yang memicu mantan eks pejabat pajak tersebut naik pitam. Kemudian, dia menghubungi David melalui pesan singkat WhatsApp. Namun, David tak membalas pesan dari Mario tersebut.

Kemudian, Mario menemui David dengan dibantu Agnes. Saat itu, Agnes berdalih bertemu ingin mengembalikan kartu pelajar.

“Anak korban Cristalino David Ozora, diajak bertemu dengan dalih ingin mengembalikan kartu pelajar dimana ajakan itu disetujui oleh anak korban Cristalino David Ozora,” ucap JPU.

“Anak (AG), saksi Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane, dan terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy yang saat itu berdiri di sebelah kanan Anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng telah berpikir secara tenang dan meneguhkan niat mereka untuk melakukan kekerasan terhadap Anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng yang tubuhnya jauh lebih kecil, kurus dan tidak sepadan,” sambung JPU.

JPU menyebut, Mario Dandy dengan sengaja menganiaya David ke arah kepalanya. Penganiayaan itu disaksikan oleh tersangka Shane dan Agnes.

“Saat itu, terdakwa Mario Dandy tampak senang-senang saat melakukan kekerasan sadis terhadap korban anak Cristalino David Ozora seolah melakukan permainan sepak bola. Dilanjutkan dengan perkataan Mario Dandy, ‘Free kick gini bos,'” tuturnya

JPU menerangkan, Mario ancang-ancang untuk menendang kepala David bak seperti tendangan bebas dalam sepak bola.

”Bahwa akibat kekerasan yang dilakukan secara sadis oleh terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy, menyebabkan anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng mengalami penurunan kesadaran (akibat cedera kepala sedang) dan setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium hasilnya terdapat infeksi bakteri pada darah Anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng,” jelasnya.

Atas hal tersebut, terdakwa Mario didakwa melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

BACA JUGA: Prostitusi Online, Polda Sulteng Tetapkan 4 Tersangka

(Saepul/Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Luncurkan ETF Emas di Pasar Modal Indonesia
OJK Luncurkan ETF Emas di Pasar Modal Indonesia
bank-bjb-pra-event-broder-trail
Dapatkan Tiket BRODER50 dengan Menabung di bank bjb Demi Lari di Padang Pasir Bromo
WhatsApp Image 2026-08-08 at 16.29
OJK Jabar Raih IWEB Financial Literacy and Education Partnership Award 2026
maxresdefault
Persib Siapkan Benteng untuk Musim Padat, Danijel Loncar Jadi Rekrutan Terbaru
WhatsApp Image 2026-08-08 at 22.01
Raih Pendanaan PKM RE Kemendiktisaintek 2026! Mahasiswi Universitas Bhakti Kencana Hadirkan Inovasi Jamu Nanopartikel Daun Salam Berbasis PlantCrystal sebagai Kandidat Pendekatan terhadap Kekakuan Arteri pada Hipertensi
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

5

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi
Headline
WhatsApp Image 2026-08-10 at 18.25
Wali Kota Bandung Titip Pesan Kebangsaan kepada Paskibraka, Bukan Sekadar Baris-Berbaris
WhatsApp Image 2026-08-08 at 17.03
Farhan: Komunitas Turut Perkuat Pariwisata dan Promosi Kota Bandung
WhatsApp Image 2026-08-07 at 13.48
Mumpung Kemarau, KDS Dorong Percepatan Normalisasi Sungai di 12 Kecamatan
WhatsApp Image 2026-08-06 at 15.16
Pemkot Bandung Pastikan Hak Belajar Siswa SDN 026 Bojongloa Tetap Terjamin