MEULABOH,TM.ID : Polres Aceh Barat bersama tokoh agama dan tim Wilayatul Hisbah (polisi syariat Islam) di Kabupaten Aceh Barat menggiatkan razia judi online sebagai upaya menciptakan situasi kondusif selama bulan suci ramadhan 1444 Hijriah.
“Razia ini dilakukan setelah sebelumnya mendapatkan masukan dari ulama, umara, para Abu dan Teungku agar tidak ada lagi permainan judi daring di masyarakat,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Pandji Santoso di Meulaboh, Selasa (4/4/2023).
Menurut Pandji, Razia judi daring ini bertujuan untuk mencegah adanya pelanggaran hukum pidana dan hukum syariat Islam karena permainan judi daring sangat merugikan masyarakat.
“Permainan judi ini tidak pernah membuat pemainnya untung, melainkan selalu rugi dan merugikan,” katanya.
Pandji menegaskan bahwa apabila petugas kepolisian dan tim gabungan menemukan adanya pelaku yang bermain judi daring, maka akan diberikan sanksi sesuai aturan hukum yang berlaku.
BACA JUGA: Kominfo Didesak Blokir Situs Judi Online Jelang Ramadhan
Pandji mengaku, meskipun pihak kepolisian telah menggelar razia judi daring sejak dua hari terakhir di Aceh Barat, pihaknya belum menemukan adanya pelaku atau pengunjung warung kopi di daerah ini yang memainkan judi daring.
“Kalau kami temukan pasti kita tangkap,” tegasnya.
Ia pun mengimbau masyarakat agar dapat menjauhi segala bentuk tindak pidana atau kejahatan lainnya karena hal tersebut dapat merugikan pelaku dan orang lain.
“Mari kita bersama-sama menjaga kenyamanan di bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah, dengan senantiasa meningkatkan ibadah kepada Allah SWT,” ujar Pandji Santoso.
(Budis)